TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum John Kei alias John Refra mengatakan gugatan praperadilan dilakukan untuk memberi pelajaran kepada polisi. "Agar polisi tidak asal main tangkap," kata Indra Sahnun Lubis seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Maret 2012.
Menurut Indra, gugatan ini juga untuk mendidik masyarakat tentang penangkapan yang sesuai prosedur. Indra menyayangkan sikap aparat kepolisian yang main tangkap dan tembak. Ia mencontohkan kasus John Kei dan tragedi Mesuji.
Bagi Indra, kalah-menang dalam gugatan praperadilan itu tidak ada gunanya. "Kalau menang, gugatannya kan tinggal dibuat surat penangkapan baru," ujarnya. Menurut dia, polisi tidak profesional ketika menangkap John Kei.
Indra juga menyayangkan sikap polisi yang baru memberikan surat penangkapan dua hari setelah John Kei dibekuk. Menurut dia, surat itu bisa dititipkan kepada Tito Kei yang saat itu berada di lokasi penangkapan.
John Kei ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Direktur Power Stell Mandiri Tan Harry Tantono. Harry dibunuh dengan luka tusukan di Swiss-Bellhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, 26 Januari 2012 lalu. John dibekuk di Hotel C'One, Pulo Mas, Jakarta Timur, 17 Februari 2012. John Kei ditembak di betis kanannya karena melakukan perlawanan.
SUNDARI
Berita Terkait:
Kekuatan Besar di Balik Gangster Kei
Pengamanan Pelabuhan Tanjung Priok Diperketat
Peluru itu Ternyata Tembus Kaki John Kei
Polisi Harus Jadi Aktor Utama Antipreman
Peluru itu Ternyata Tembus Kaki John Kei
John Kei Ditangani 14 Dokter RS Polri
Jahitan Luka John Kei Dicabut Sabtu Pekan Ini
Tito Kei Bantah Terlibat Penyerangan RSPAD