TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar layanan bus keliling untuk memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) hari ini, Senin, 12 Maret 2012.
Layanan ini bisa diperoleh di lima wilayah Jakarta mulai pukul 08.00-13.00. Kelengkapan yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM adalah SIM lama dan kartu tanda penduduk (KTP). Untuk memperpanjang STNK, dokumen yang harus dibawa, yaitu KTP/SIM, bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan STNK.
Layanan SIM keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru jika SIM hilang atau masa berlakunya habis lebih dari setahun, pengurusan hanya bisa dilakukan di Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng, Jakarta Barat.
Layanan STNK Keliling pun hanya untuk proses perpanjangan per tahun. Untuk proses lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat bisa datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Ini lokasi pelayanan SIM dan STNK keliling hari ini:
Baca Juga:
1. Jakarta Pusat
SIM : Thamrin City
STNK : Kantor Pos Pasar Baru
2. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : LTC Glodok
3. Jakarta Selatan
SIM : Pos Pol Kalibata
STNK : Sta Tanjung Barat
4. Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan Tiga Pluit
STNK : Pos Pol Jembatan Tiga Pluit
5. Jakarta Timur
SIM : Dealer Honda Jl. Dewi Sartika
STNK: Pasar Induk Kramat Jati
SYAILENDRA | TMC