Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MUI: Putusan MK Tentang Perkawinan Over Dosis

image-gnews
KH Ma\'ruf Amin
KH Ma\'ruf Amin
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Ma’ruf Amin mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dinilai telah melampaui batas dan berlebihan. “Ini sudah meluas, hubungan keperdataan atas anak hasil hubungan zina bertentangan dengan ajaran islam. Sudah over dosis,” katanya dalam konferensi pers di kantor MUI, Selasa 13 Maret 2012.

Menurut dia, putusan MK ini akan memiliki konsekuensi yang luas karena mengesahkan hubungan nasab, waris, dan nafkah antara anak hasil zina dan lelaki yang menyebabkan kelahirannya. “Hal ini tidak dibenarkan oleh ajaran Islam,” ujarnya.

Fatwa MUI tentang anak hasil zina dan perlakuannya, kata dia, bahwa anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafkah dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya. “Karena anak itu lahir tidak dari perkawinan yang sah,” kata Ma'ruf.

Dia menjelaskan, putusan MK mengenai perkawinan juga telah mengganggu, mengubah, dan merusak hukum waris islam yang berasal dari Alqur’an dan Sunnah. “Karena dalam putusan itu anak yang lahir dari hasil hubungan zina akan mendapatkan harta waris dari lelaki yang menyebabkan kelahirannya.”

Padahal, Ma'ruf menjelaskan, hukum waris islam bersumber pada Alqur’an dan Sunnah. “Sudah dijelaskan secara tegas dan jelas anak yang lahir dari hubungan zina tidak memperoleh hak waris dari lelaki yang menyebabkan kelahirannya,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Putusan MK mengakibatkan kedudukan anak hasil zina sama dengan anak yang lahir dari hubungan perkawinan yang sah. “Ini menjadikan lembaga perkawinan kurang relevan,” ujarnya.

Ini sangat menurunkan derajat kesucian dan keluhuran lembaga perkawinan. “Memunculkan pendapat lembaga perkawinan tidak dibutuhkan lagi dan tidak perlu menikah secara sah,” katanya.

Untuk itu, MUI meminta kepada DPR dan Pemerintah untuk mengajukan dan membahas revisi undang-undang tentang MK dengan mengatur kembali hal-hal terkait dengan pelaksanaan MK yang sudah diatur dalam UUD 1945. “Agar MK menjadi lebih proporsional, tidak berlebihan, dan melampaui batas-batas kewajaran,” dia menjelaskan.

AFRILIA SURYANIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

38 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah


Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

38 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.


Pengadilan Militer Putuskan Kasus Poligami Anggota TNI AU Sudah Kedaluwarsa, Sanksi Disiplin Diserahkan ke Satuannya

31 Mei 2023

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Pengadilan Militer Putuskan Kasus Poligami Anggota TNI AU Sudah Kedaluwarsa, Sanksi Disiplin Diserahkan ke Satuannya

Istri sah anggota TNI itu baru tahu suaminya melakukan poligami selama 15 tahun pada 2021.


Alasan Seseorang Nikah Siri, Apa Kosekuensi bagi Istri Siri dan Anak?

5 Maret 2023

Ilustrasi pernikahan. Shutterstock.com
Alasan Seseorang Nikah Siri, Apa Kosekuensi bagi Istri Siri dan Anak?

Nikah siri yang terjadi memiliki konsekuensi bagi istri siri dan anak-anak yang dihasilkan dari kawin siri tersebut. 7 Alasan orang nikah siri.


Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

2 Februari 2023

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

Sosialisasi itu akan mengangkat tema seputar peran organisasi keagamaan dalam menjaga kerukunan dan kondusivitas bangsa.


Ulama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal

18 Desember 2022

Istighatsah yang digelar oleh MUI di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 17 September 2022. (FOTO ANTARA/HO-MUI Kabupaten Bogor)
Ulama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal

MUI Kabupaten Bogor konsisten menjalankan program Pendidikan Kader Ulama.


Anggota DPRD Sebut Anies Baswedan Istimewakan MUI DKI & Tudingan Mark Up Cat Jalur Sepeda Era Anies Jadi Top 3 Metro

21 November 2022

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Munahar Muchtar di Gedung Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Minggu, 22 Mei 2022. TEMPO/Lani Diana
Anggota DPRD Sebut Anies Baswedan Istimewakan MUI DKI & Tudingan Mark Up Cat Jalur Sepeda Era Anies Jadi Top 3 Metro

Berita seputar protes anggota DPRD DKI terhadap besarnya dana hibah Majelis Ulama Indonesia atau MUI DKI Jakarta jadi pemuncak Top 3 Metro.


63 Ormas Islam Deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah di Milad MUI, Antisipasi Pemilu 2024

27 Juli 2022

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia periode 2020-2025, KH Miftachul Akhyar, saat memberi sambutan pertamanya sebagai pimpinan tertinggi MUI dalam Musyawarah Nasional MUI ke-10 di Jakarta, Jumat (27/11/2020). (ANTARA/Arief Mujayatno)
63 Ormas Islam Deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah di Milad MUI, Antisipasi Pemilu 2024

Sebanyak 63 ormas Islam mendeklarasikan Al Mitsaq Al-Ukhuwah atau Kesepakatan Persaudaraan dalam salah satu rangkaian acara Milad ke-47 MUI.


Buya Hamka: Sastrawan sekaligus Ketua MUI Pertama

25 Juli 2022

Buya Hamka, Jakarta, 1981. Dok.TEMPO/Ed Zoelverdi
Buya Hamka: Sastrawan sekaligus Ketua MUI Pertama

Buya Hamka memiliki nama panjang Haji Abdul Malik Karim Amrullah. Buya adalah panggilan khas untuk orang Minangkabau.


MUI Lebak: Belum Ditemukan Aktivitas Khilafatul Muslimin

8 Juni 2022

Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja tiba di Polda Metro Jaya pada Selasa, 7 Juni 2022. Foto: TEMPO/Annisa Apriliyani
MUI Lebak: Belum Ditemukan Aktivitas Khilafatul Muslimin

MUI Kabupaten Lebak, Banten, meminta polisi menindak tegas Khilafatul Muslimin jika bertentangan dengan Pancasila