TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Resor Bogor memburu penyandang dana pembuatan film porno di Hotel Transit P'runk. Film syur ini diduga dikomersikan dengan cara dijual secara online dan melalui VCD.
Selain itu, polisi juga mensinyalir pembuatan film porno Parung Membara yang dilakukan lebih dari satu kali di tempat yang sama. Untuk itu, pihak manajemen Hotel Transit P'runk akan dipanggil polisi guna dimintai keterangan.
"Masih kami dalami berbagai dugaan itu, termasuk kemungkinan pelaku sudah membuat berbagai film porno di hotel yang sama," kata Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Herry Santoso di Cibinong, Selasa, 13 Maret 2012.
Kapolres Bogor menambahkan, saat ini pihaknya sedang memfokuskan penyidikan kepada empat pelaku lapangan yang terlibat dalam produksi film panas itu, yakni D, 30 tahun, pemeran pria; M, 25 tahun, pemeran perempuan; J, 35 tahun, perekam dengan dengan Blackberry; dan R, 32 tahun, bertugas merekam dengan kamera video.
"Akan dikembangkan sudah berapa kali mereka memproduksi film porno dan di mana saja tempat pembuatannya," ungkap Herry.
Menurut Kapolres, polisi juga melakukan penelusuran keterlibatan pihak lain dalam pembuatan film, termasuk pemberi order dan penyandang dana. "Kita tunggu hasilnya mengarah ke mana saja," ujarnya.
Herry mengatakan empat pelaku pembuat video mesum itu diancam pasal berlapis, yakni Pasal 29 dan 34 serta 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
ARIHTA U SURBAKTI