TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia Bob Kamandanu menilai Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi penyebab sengketa lahan tambang. Beleid itu dianggap terlalu memudahkan pemerintah daerah kabupaten dan kota memberi izin usaha pertambangan.
Tidak ketatnya pemberian izin itu terlihat dari banyaknya perusahaan yang sebenarnya tidak memiliki kapasitas untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi tapi akhirnya mengantongi izin tersebut. Beberapa kepala dinas pertambangan juga dinilai tak memiliki latar belakang keilmuan pertambangan.
Saat memberi izin, pejabat pemerintah daerah itu hanya mempertimbangkan pendapatan ekonomi daerah tanpa mengedepankan cara melakukan usaha tambang yang benar.
Saat ini, dari total 8.523 izin tambang yang diterbitkan pemerintah baru 3.778 izin yang sudah dipastikan tidak tumpang tindih dengan lahan pertambangan lain. “Tumpang tindihnya perizinan ini bahkan di beberapa tempat berujung pada konflik anarkis,” kata Bob, Selasa, 13 Maret 2012.
Sementara itu, pengamat pertambangan Priyo Pribadi Sumarno menilai moratorium pemberian izin tambang batu bara di daerah mendesak dilakukan. Pasalnya, terlalu banyak izin yang diberikan kepala daerah kepada pengusaha tambang berpotensi merusak lingkungan.
Pemerintah juga perlu cepat menyiapkan pemetaan areal pertambangan nasional untuk menghindari tumpang tindih perizinan tambang. Ia mengatakan, para bupati di daerah tidak memiliki perencanaan yang memadai ketika memberikan izin tambang kepada pengusaha.
Di kota Samarinda, misalnya, banyak izin diberikan untuk area yang sangat sempit hanya berkisar 300 hektare. Angka 300 hektare ini, menurut dia, juga ditentukan untuk mengakali peraturan lingkungan hidup yang mengharuskan perusahaan yang mengeksplorasi lebih dari 300 hektare lahan wajib membuat analisa mengenai dampak lingkungan (amdal). Di bawah itu, perusahaan hanya perlu menyertakan laporan penanggulangan dampak.
Terlalu mudahnya izin diberikan ditambah dengan peta perencanaan yang tidak jelas menimbulkan masalah dalam pembuangan limbah. Masalah dalam pembuangan air dan tempat penumpukan batu bara misalnya bisa menimbulkan banjir.
GADI MAKITAN