TEMPO.CO, Tanggamus - Kepolisian Resort Tanggamus membongkar sebuah gudang penimbunan ratusan liter bensin dan menangkap Yahya alias Zainudin, 56 tahun, pemilik gudang, Rabu, 14 Maret 2012.
Diduga bahan bakar bersubsidi itu akan dijual ke daerah pegunungan dan terisolir di Kabupaten Tanggamus dengan harga Rp 8 ribu per liter. “Kami mengamankan puluhan jerigen dan dua drum. Tersangka belum kami tahan, tapi kena wajib lapor,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanggamus Ajun Komisaris Listiyono Dwi Nugroho, Rabu, 14 Maret 2012.
Warga Kotaagung Barat, Tanggamus, itu mengaku membeli bensin dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU di Tanggamus. Berbekal surat izin dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tanggamus, Yahya mengaku bisa membeli bensin dan solar sebanyak 100 liter dengan jerigen.
“Setengah BBM itu kemudian dijual eceran di depan SPBU, sementara sisanya saya simpan di gudang. Menunggu harga naik pada awal bulan depan,” kata Yahya yang mengaku bisa membeli 300 liter solar dan bensin setiap hari.
Selain menangkap Yahya, polisi juga menciduk para pembeli bensin dengan jerigen. Mereka diberi pengarahan soal larangan membeli BBM dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kepada masyarakat. “Rata-rata mereka adalah penjual eceran yang berada di daerah pegunungan dan terpencil yang tidak ada SPBU. Kami kesulitan melarang,” kata Listiyono.
Sebelumnya, Polda Lampung juga berhasil membekuk Sulasno, 45 tahun, warga Sukabumi, Bandar Lampung, yang kedapatan tengah membeli BBM dalam skala besar. Tersangka memodifikasi tangki solar milik truknya dua kali lebih besar dari ukuran normal dua hari lalu. “Usai mengisi solar, tersangka lalu menyedot kembali untuk dipindahkan ke dalam jerigen di rumah miliknya. Solar bersubsidi itu akan dijual di sektor industri dan nelayan dengan harga Rp 8 ribu per liter,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih.
Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memborong BBM dan menimbunnya menjelang kenaikan harga yang akan diberlakukan 1 April 2012 mendatang. Para pelaku penimbunan akan ditindak tegas. “Itu instruksi Kepala Polri. Semuanya akan ditindak,” kata Sulistyaningsih.
NUROCHMAN ARRAZIE