TEMPO.CO, Jember - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Rahmatullah, Rabu, 14 Maret 2012 siang. Rahmat dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 365 ayat (1) ke-1,2,3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 285 tentang pemerkosaan. "Hukuman dipotong masa tahanan mereka selama ini di Lapas Kelas II A Jember," kata ketua majelis hakim Adi Hernowo Yulianto.
Setelah vonis dibacakan, ketua majelis hakim bertanya kepada Rahmatullah, bagaimana tangapannya atas vonis tersebut. Spontan Rahmatullah menjawab, "Saya tidak terima, Pak Hakim. Saya bersedia disumpah pocong, tidak melakukan tindakan itu,"katanya.
Di lain pihak, jaksa penuntut umum I Wayan Sulitra dan Lusiana menyatakan masih akan berpikir lagi. Vonis bagi Rahmatullah itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa dalam sidang pekan lalu. Sebelumnya, jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menghukum Rahmatullah dengan penjara selama lima tahun penjara. "Perbuatan terdakwa itu menyebabkan kerugian material dan imaterial, serta trauma korban dan keresahan masyarakat," kata jaksa Lusiana.
Kedua orang tua Rahmatullah nampak menangis dan histeris. Zaenal, bapak Rahmatullah langsung berteriak-teriak meminta anaknya dibebaskan. Beberapa menit setelah keluar dari ruang sidang, dia naik ke lantai dua kantor Pengadilan Negeri Jember menuju ruangan majelis hakim dan ketua pengadilan. Namun, puluhan anggota polisi berseragam dan berpakaian preman lantas membawa dia turun. "Bebaskan anak saya. Dia tidak bersalah," Zaenal berteriak.
Ibu Rahmatullah, Bunami, yang datang bersama sejumlah tetangga dan kerabatnya juga tampak menangis. Dia berupaya menyusul Rahmat yang segera dibawa puluhan polisi ke mobil tahanan. Namun dia hanya bisa menangis dan melihat sang anak dibawa masuk ke dalam mobil tahanan itu. "Ya Allah, mak sanekah pangadilan nekah Gusteh (Ya Allah, kok begini pengadilan ini, Gusti)," ujarnya dalam bahasa Madura.
Hingga sekitar 30 menit usai sidang, suasana di halaman kantor pengadilan masih ramai. Zaenal dan Bunami yang menangis dan histeris dikerubuti puluhan tetangga dan kerabat mereka.
Sejak pagi, ratusan anggota Kepolisian Resort Jember dikerahkan untuk menjaga sidang itu. Sebuah kendaraan taktis juga disiapkan di luar halaman pengadilan. Tidak seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang kali ini, banyak dijaga anggota polisi berseragam dan berpakaian preman di dalam dan di luar ruang sidang. "Kami tidak ingin terjadi hal-hal yang menganggu jalannya sidang," kata Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Imam Pauji.
MAHBUB DJUNAIDY