TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Aziz Syamsuddin, mempersilakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa proyek Adhyaksa Centre. Menurutnya, Komisi Hukum tak mengetahui ada permainan M. Nazaruddin dalam proyek ini. "Kami enggak tahu wajar atau enggak wajar proyek itu. Itu bukan wilayah kami," kata dia di gedung MPR/DPR, Rabu, 14 Maret 2012.
Aziz terseret dalam pusaran kasus korupsi Nazaruddin. Dalam catatan keuangan Grup Permai, perusahaan milik Nazar, Aziz tercatat pernah menerima uang dari proyek Kawasan Pusat Kegiatan Pengembangan dan Pembinaan Terpadu Sumber Daya Manusia Kejaksaan Agung.
Dalam catatan itu Aziz disebut dua kali menerima aliran dana. Pertama, dibukukan dengan keterangan "All Aziz" dengan pemerincian US$ 250 ribu (Rp 2,3 miliar) untuk anggota Komisi Hukum DPR dan US$ 50 ribu (Rp 467 juta) sebagai jatah Aziz. Pengeluaran kedua, tertulis keterangan AS, Alwy, dan Olly, sebesar US$ 500 ribu (Rp 4,6 miliar).
Seorang bekas karyawan Grup Permai mengungkapkan Nazar dibantu politikus Partai Golkar itu meloloskan pembahasan anggaran di Komisi Hukum, mitra kerja Kejaksaan Agung. Jasa Aziz diperlukan untuk melobi agar Badan Anggaran tak mementahkan proyek itu.
Aziz juga dikabarkan sempat bertemu anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, sebanyak tiga kali, salah satunya di restoran Nippon Kan Hotel Sultan, Jakarta.
Aziz membantah semua tudingan ini. Ia mengatakan tak pernah menerima uang sepeser pun dari Rosa ataupun Nazaruddin berkaitan dengan proyek ini. Dia juga mengatakan tak berwenang meloloskan anggaran itu di Badan Anggaran DPR. "Saya kan bukan anggota Banggar. Pimpinan banggar komisi III itu Bambang Soesatyo," katanya.
Dia membantah mengenal Rosa ataupun anak buah Nazaruddin lainnya apalagi berhubungan untuk meloloskan anggaran ini. "Saya tidak kenal Rosa ataupun Yulianis. Saya juga tidak pernah janjian, sms, telepon apalagi BBM sama Rosa. Nomor telepon dan PIN BB-nya saja saya tidak tahu."
FEBRIYAN