TEMPO.CO, Yogyakarta - PT Pertamina akan memberi sanksi kepada pengelola SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) jika masih punya persediaan tetapi tidak mau melayani pembeli menjelang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) 1 April mendatang. BBM bersubsidi, yaitu premium dan solar, harus tetap dijual meskipun mendekati hari kenaikan harga.
Jika ditemukan SPBU yang tutup atau dipasangi pengumuman bertulisan "bensin habis" atau "solar habis" sedangkan masih ada stok atau persediaan, maka SPBU tersebut akan diberi sanksi. Sanksi bisa berupa penutupan SPBU beberapa hari atau pengurangan kuota belanja bahan bakar minyak ke Pertamina.
"Kalau ada yang nakal seperti itu akan kami beri sanksi. Kami menjamin distribusi BBM lancar," kata Heppy Wulansari, Asistant Manager External Relation Pemasaran BBM Retail Region IV Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa, 14 Maret 2012.
Ia menjelaskan, para pengelola SPBU harus melayani konsumen walaupun menjelang kenaikan harga BBM bersubsidi 1 April 2012 mendatang. Jangan sampai justru para pengelola SPBU yang dituduh menimbun BBM yang akan dijual dengan harga baru yang lebih mahal. Padahal, mereka memiliki DO (delivery order) dengan harga lama.
Di setiap SPBU, kata dia, akan dijaga aparat keamanan untuk mengantisipasi jika terjadi gejolak saat menjelang kenaikan harga bahan bakar minya bersubsidi itu.
Ketua Himpunan Swasta Nasional Minyak dan Gas Daerah Istimewa Yogyakarta Siswanto menjamin para pengusaha SPBU akan tetap melayani konsumen. Dia juga menjamin tidak ada penimbunan BBM di SPBU.
Jika ada yang kehabisan persediaan, saat ini sudah ada bank yang siap melayani pembayaran. Bahkan, bank siap dengan pemberian modal di awal untuk DO BBM.
"Jika SPBU kehabisan stok ada dua sebab: pengiriman yang terhambat dan kekurangan modal usaha," kata dia.
Jika pengusaha kehabisan alokasi dana usaha untuk DO BBM, maka ada bank seperti BRI, BNI dan Mandiri yang disebut bank persepsi yang siap menalangi pembiayaan DO BBM.
MUH SYAIFULLAH