Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rahmat Mengaku Disiksa oleh Polisi

image-gnews
Rahmatullah, 29 tahun, diduga sebagai korban salah tangkap oleh polisi. Ia dituduh merampok dan memperkosa meski semua korban menyangkal keterlibatan Rahmat
Rahmatullah, 29 tahun, diduga sebagai korban salah tangkap oleh polisi. Ia dituduh merampok dan memperkosa meski semua korban menyangkal keterlibatan Rahmat
Iklan

TEMPO.CO, Jember - Rahmatullah, 29 tahun, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jember, Rabu, 14 Maret 2012. Warga Dusun Gluduk, Desa Pakis, Kecamatan Panti, Jember, Jawa Timur, itu dijebloskan ke penjara selama empat tahun karena merampok dan memperkosa. Padahal, korban perampokan dan majikan dari pembantu yang diperkosa, Herawati alias Tacik Dani, telah membantah Rahmat merampok rumahnya.

Polisi diduga tak hanya asal tangkap, tetapi juga diduga menyiksa Rahmat. "Saya disiksa karena tak mengaku bersalah," katanya Rahmat saat ditemui Tempo di Lembaga Pemasyarakatan Jember dua pekan lalu.

Menurut Rahmat, pada 18 Agustus 2011, empat polisi masuk rumah Rahmat. Saat itu dia sedang tidur bersama anaknya, Muhammad Wasil, 9 tahun. Tiga personel polisi meringkus kaki dan tangan Rahmat. Seorang polisi meninju wajahnya berkali-kali sambil memaksanya mengaku sebagai perampok. Polisi itu juga memukul muka Rahmat dengan gagang pistol.

Lantaran Rahmat tak mau mengaku bersalah, polisi lalu menembak lutut kanan Rahmat. Ia kemudian diseret keluar rumah dan dinaikkan ke sepeda motor polisi. Ayah Rahmat, Zaenal, mengatakan tak tahu kesalahan anaknya sampai ditembak oleh polisi.

Di tengah jalan, kata dia, sepeda motor yang membawanya berhenti. Polisi menutup mata lelaki yang bekerja serabutan itu dengan lakban. Kepala Rahmat dibungkus plastik yang ujungnya diikat erat di lehernya. Rahmat memberontak karena tak bisa bernapas. Ia membentur-benturkan kepalanya hingga plastik itu kempes. Selama di tahanan, Rahmat juga mengaku kerap dipukuli. Bahkan, polisi menginjak-injak kakinya yang masih berdarah karena ditembak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Jember, Ajun Komisaris Polisi Bangun Witjoro, membantah ada rekayasa pada kasus Rahmat. Soal penembakan dan tindak kekerasan selama penyidikan, kata Bangun, adalah kesalahan anggota polisi. Dia mengatakan dua anggota polisi sudah diadili dalam sidang etik yang berlangsung Rabu, 15 Januari 2012. "Dua anggota sudah ditindak tegas," kata dia.

Dalam sidang kode etik tersebut, kedua anggota Sabhara Kepolisian Resor Jember itu divonis 21 hari hukuman kurungan. Kenaikan pangkat keduanya juga ditunda dan harus mengikuti pendidikan selama setahun.

PRAMONO | MAHBUB DJUNAIDY


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

44 hari lalu

Ilustrasi Borgol. mentalfloss.com
Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

Kapolres Bogor minta maaf atas kasus salah tangkap terhadap pasangan suami istri penjual keripik yang sedang isi bensin di SPBU.


Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

14 Januari 2024

Oman Abdurohman. Foto: Istimewa
Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

Belum lama ini Oman Abdurohman mendapat ganti rugi Rp 222 juta karena jadi korban salah tangkap polisi. Apa hak korban salah tangkap?


Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

14 Januari 2024

Sengkon dan Karta. Data TEMPO
Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

Oman Abdurohman bukan korban salah tangkap polis pertama. Mengingatkan peristiwa 27 tahun lalu, kasus Sengkon dan Karta.


Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat

24 Mei 2023

Konferensi pers perwakilan dari terdakwa orangtua keluarga Korban salah tangkap dan rekayasa oleh aparat polda Yogjakarta, di kantor kontraS kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2023. Jalan panjang perjuangan membebaskan korban praktik dugaan rekayasa kasus disertai dengan penyiksaan peristiwa kejahatan jalanan (klitih) yang terjadi pada 3 April 2022 lalu semakin menemukan titik terang, bahwa proses penyidikan dalam perkara ini diwarnai dengan rangkaian tindakan kekerasan. Hal ini dibuktikan melalui temuan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Perwakilan Yogyakarta serta surat rekomendasi Komnas HAM. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat

Dosen Hukum Tata Negara UGM Herlambang P. Wiratraman sebut kasus salah tangkap klitih Gedongkuning buktikan tak ada pendekatan humanis aparat.


3 Warga AS Jadi Korban Salah Tangkap 28 Tahun, demi Lindungi Pengedar Narkoba

21 Oktober 2022

Kunta Gable, Leroy Nelson dan Bernell Juluke setelah bebas dari penjara Angola. Handout
3 Warga AS Jadi Korban Salah Tangkap 28 Tahun, demi Lindungi Pengedar Narkoba

Tiga pria AS jadi korban salah tangkap 28 tahun, kasusnya direkayasa polisi untuk melindungi bndar narkoba.


Apa Sanksi Bagi Polisi yang Melakukan Salah Tangkap? 24 Hal yang Dilarang Dilakukan Anggota Polri

18 September 2022

Anggota Polisi Lalu Lintas menghalau pesepeda yang ingin melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu, 29 Agustus 2021. Ditlantas Polda Metro Jaya belum mengizinkan bagi para pesepeda untuk melintas di kawasan ganjil-genap saat PPKM Level 3 yang diantaranya Jalan Sudirman, MH Thamrin dan Rasuna Said. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apa Sanksi Bagi Polisi yang Melakukan Salah Tangkap? 24 Hal yang Dilarang Dilakukan Anggota Polri

Korban salah tangkap berhak mendapat rehabilitasi dan ganti rugi. Apa sanksi bagi anggota Polri yang lakukan salah tangkap?


Hak Apa Saja Yang Didapat Korban Salah Tangkap Polisi?

18 September 2022

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Hak Apa Saja Yang Didapat Korban Salah Tangkap Polisi?

Polisi bisa saja melakukan salah tangkap, sebagai korban bisa mengajukan ganti rugi yang dijamin KUHAP. Bagaimana caranya?


Top 3 Metro: Kader HMI Dituduh Begal Bebas, Mosi Tidak Percaya Wali Kota Depok

11 Mei 2022

Polisi menunjukkan 8 dari 9 orang tersangka saat rilis kasus begal 2 anggota TNI di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022. TEMPO/ Cristian Hansen
Top 3 Metro: Kader HMI Dituduh Begal Bebas, Mosi Tidak Percaya Wali Kota Depok

LBH dan Kontras menangani kasus dugaan salah tangkap begal Bekasi ini pada 10 Februari 2022, ketika sudah di persidangan.


Kader HMI Dituduh Begal Bebas dari Tahanan, Polisi: Kewenangan Pengadilan

10 Mei 2022

Ilustrasi begal sepeda. Pixabay
Kader HMI Dituduh Begal Bebas dari Tahanan, Polisi: Kewenangan Pengadilan

Kapolres Metro Bekasi mengatakan bebasnya kader HMI yang dituduh begal dari tahanan merupakan kewenangan pengadilan. Diduga korban salah tangkap.


Kader HMI yang Dituduh Begal Dilepas, Polda: Selanjutnya Diurus Polres Bekasi

10 Mei 2022

Ilustrasi begal. Shutterstock
Kader HMI yang Dituduh Begal Dilepas, Polda: Selanjutnya Diurus Polres Bekasi

Kader HMI sekaligus guru mengaji di Bekasi, Muhamad Fikry, yang diduga jadi korban salah tangkap kasus begal di bekasi dibebaskan bersama dua rekannya