TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan memberikan kompensasi sebesar Rp 4,8 triliun bagi angkutan umum terkait dengan melonjaknya harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Langkah ini merupakan inisiatif Kementerian Perhubungan untuk menekan kenaikan tarif angkutan umum.
"Saat ini sedang digodok lintas kementerian. Nanti uangnya tidak dipegang pihak kami," kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, saat ditemui di kantornya, Kamis, 15 Maret 2012.
Rencananya, kompensasi diberikan untuk pemeliharaan dan pengadaan suku cadang angkutan umum, pengembalian pajak kendaraan bermotor khusus angkutan umum, dan pemberian fasilitas kemudahan pembiayaan bagi pengadaan angkutan umum melalui leasing.
Teknis pemberian kompensasi, menurut Bambang, juga masih dalam masa pembahasan. "Mungkin dari pusat akan turun ke dinas kabupaten/kota atau provinsi," ucapnya.
MUHAMAD RIZKI