TEMPO.CO, Jakarta - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) mengancam mengambil alih Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) jika rekonsiliasi internal organisasi PSSI tidak kunjung tercapai. Hal tersebut masuk dalam satu dari sembilan poin keputusan KONI terkait permasalahan internal PSSI.
"Jika rekonsiliasi tidak selesai, KONI sebagai induk organisasi olahraga Indonesia yang bertanggung jawab terhadap pembinaan organisasi akan mengambil alih sementara hingga digelarnya kongres luar biasa (KLB), seperti yang diatur di Pasal 30 ayat 9," kata Ketua Umum KONI Pusat Tono Suratman seusai pertemuan dengan PSSI dan Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI) di kantor KONI, Senayan, Kamis, 15 Maret 2012.
Ancaman pengambilalihan PSSI itu merupakan satu dari sembilan poin keputusan KONI setelah pertemuan PSSI-KPSI. "Apa yang diputuskan ini adalah hal yang mengikat. Kalau nanti buntu, pakai ini saja," kata Tono.
Konflik di lembaga sepak bola Indonesia terus memanas. KPSI mendesak digelarnya kongres luar biasa (KLB) menggantikan tampuk kepemimpinan Djohar Arifin Husin. Rencananya KPSI akan menggelar KLB pada 18 Maret mendatang bersamaan dengan kongres tahunan PSSI.
Adapun upaya PSSI menyatukan dualisme kompetisi sebelum kongres tahunan menemui jalan buntu. Dari 13 klub Liga Super Indonesia yang diundang untuk rekonsiliasi, hanya Persib Bandung yang mengirim wakilnya.
Berikut ini sembilan poin keputusan KONI Pusat terkait penyelesaian permasalahan internal PSSI.
1. KLB bukan satu-satunya cara penyelesaian konflik PSSI, sehingga dapat diselesaikan secara bersama oleh PSSI-KPSI dengan menjunjung prinsip dasar olahraga: fairness dan respect.
2. Jika KLB dapat dihindari, maka PSSI dan KPSI secara bersama melaksanakan kongres biasa (tahunan) sesuai amanah statuta PSSI dengan merujuk pada keputusan Kongres PSSI tanggal 19 Januari 2011 di Bali dan Kongres PSSI tanggal 9 Juli 2011 di Solo.
3. KONI menyadari bahwa KLB yang sesuai dengan prosedur yang diatur dalam statuta PSSI adalah hak konstitusional kedaulatan anggota yang harus dihormati. Jika PSSI dan KPSI bersama melaksanakan KLB, maka sepatutnya agenda KLB hanya terbatas pada perubahan statuta PSSI.
4. Jika PSSI dan KPSI tetap pada pendirian masing-masing, maka KONI mempersilakan untuk menyelesaikan masalah melalui Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI).
5. Dengan mandat/persetujuan PSSI-KPSI, KONI menyelenggarakan KLB yang agendanya terlebih dahulu mengubah statuta PSSI kemudian memilih ketua umum.
6. Jika poin 1, 2, 3, 4, dan 5 di atas tidak terselesaikan, KONI akan mengambil alih sementara kepengurusan olahraga sepak bola Indonesia hingga digelarnya KLB, sebagaimana diatur dalam Statuta KONI Pasal 30 ayat 9.
7. Terkait kompetisi yang sedang berlangsung, KONI berpendapat bahwa keduanya memiliki semangat sama untuk memajukan sepak bola nasional dan mempersilakan IPL dan ISL sebagai kompetisi yang sah dan diakui menurut hukum serta berjalan dengan pengelolaan transparan dan berkualitas.
8. Kompetisi tetap dilaksanakan karena terikat kontrak dengan pihak ketiga. Kemudian, dalam kurun waktu paling lama tiga tahun melakukan rekonsiliasi, setelah lebih dahulu mengkaji serta menemukan sistem kompetisi yang tepat dan menuntaskannya dengan merevisi statuta PSSI.
9. Tim nasional harus dibentuk tanpa diskriminasi dan memakai pemain terbaik yang pantas dan patut bermain sebagai pemain timnas, baik IPL, ISL, dan klub lainnya.
ARIE FIRDAUS