TEMPO.CO, Jakarta - Anggito Abimanyu, ekonom dan dosen ekonomi Universitas Gadjah Mada secara terbuka mengampanyekan membayar pajak. Ia mengunggah pembayaran pajaknya ke blog pribadinya di internet dengan alamat http//angitoabimanyu.com.
Meskipun pembayaran pajak bersifat privasi, tetapi tidak ada aturan yang melarang berkampanye membayar pajak lewat blog. Anggito ingin memberi contoh kepada masyarakat maupun pejabat publik untuk secara terbuka memberitahu pajak orang pribadinya.
"Saya tidak tahu apakah para pejabat juga melakukan hal yang sama seperti ini, tetapi saya kira kalau ada sangat sedikit," kata mantan Kepala Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan itu, Rabu 14 Maret 2012.
Secara gamblang ia menuliskan laporan pajaknya sejak 2005 hingga 2011. Dari sejak ia membayar pajak puluhan juta, ratusan juta, miliaran rupiah hingga kembali lagi ke angka puluhan juta lagi. Saat menjabat kedudukan di Kementerian Keuangan dan Komisaris di PT Telokom ia membayar pajak orang pribadinya hingga miliaran rupiah. Kini ia "hanya" membayar Rp 60 juta karena hanya menjabat sebagai dosen dan pembicara di beberapa seminar.
Anggito menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak sebelum batas akhir 31 Maret 2012. Dengan adanya publikasi SPT tahunan dan harta kekayaan pribadinya, Anggito ingin menjadi contoh bagi orang lain untuk taat dan patuh membayar pajak sebelum jatuh tempo.
Blog pribadinya sudah dikunjungi lebih dari satu juta pengunjung dari berbagai profesi, baik mahasiswa, swasta hingga masyarakat umum juga para pemusik dan pemain basket. Sebab, Anggito adalah seorang pemain flute dalam orkesta dan getol dalam olah raga basket.
Ia mengatakan, memang ada self assesment untuk menentukan besaran pajak penghasilan, kejujuran wajib pajak menjadi hal utama untuk membayar pajak bagi mereka yang berpenghasilan di atas PTKP (pendapatan tidak kena pajak).
Penghasilan dia saat ini dalam SPT Tahunan miliknya netto Rp 342.770.295, penghasilan neto lain Rp 50.000.000 sehingga total jumlah penghaslian netto sebesar RP 392.770.295. Ia juga memasukkan zakat profesi Rp 10 juta sehingga jumlah setelah dikurangi zakat sesuai ajaran agama jumlah setelah dikurangi pajak Rp 382.770.295 dan penghasilan tidak kena pajak Rp 19.800.000 maka jumlah penghasilan kena pajak Rp 362.970.000.
Ia mengatakan, berdasarkan perhitungan, ada PPH (pajak penghasilan) terutang Rp 60.742.500 dan PPH yang dipotong pihak lain Rp 36.136.000 jadi secara pribadi, Anggito masih membayar PPH yang harus dibayar sendiri Rp 24.606.500.
"Saya dulu mundur dari jabatan komisaris karena sudah ada remunerasi sehingga gaji sudah cukup, takut ada konflik kepentingan dan fokus dalam pekerjaan," kata dia.
MUH SYAIFULLAH