Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Meski Jual Barang Bukti, Polisi Tetap Menang  

image-gnews
TEMPO/ Machfoed Gembong
TEMPO/ Machfoed Gembong
Iklan

TEMPO Interaktif, Tulang Bawang - Candra Hartono, 35 tahun, seorang pengusaha pengecer minyak di Tulang Bawang, Provinsi Lampung, meradang setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Menggala menolak gugatannya terhadap Kepolisian Resor Tulang Bawang.

Warga Menggala itu mengamuk dan meminta polisi menembak dirinya karena kecewa dengan putusan yang dinilai tidak adil itu. “Tolong tembak saya. Tolong tembak mati saya,” kata Candra Hartono sambil berusaha merebut senjata yang ada di pinggang polisi yang berjaga-jaga di Pengadilan Negeri Menggala, Tulang Bawang, Kamis, 14 Maret 2012.

Lelaki yang juga berprofesi sebagai jurnalis televisi itu mengaku sudah bangkrut setelah empat ribu liter solar dan seribu liter minyak tanah disita polisi dan dijarah aparat penegak hukum. Tidak hanya itu, dia bersama adiknya, Hernianto, 32 tahun, disiksa dan diperas penyidik. “Mobil Daihatsu Xenia milik saya dipaksa diserahkan ke penyidik dan saya dipaksa menandatangani kuitansi jual beli di ruang tahanan,” ujar Candra berapi-api.

Kasus penyitaan ribuan liter minyak solar dan minyak tanah bermula saat Hernianto hendak mengantar BBM ke daerah terpencil di Gedung Aji, Tulang Bawang, Juli 2011. Kedua kakak-beradik itu memang sudah menjalani bisnis memasok BBM ke daerah itu sejak tahun 2007.

Di tengah jalan, Hernianto bersama sopir truk yang mengangkut BBM bersubsidi itu dicegat dua orang polisi dan langsung digelandang ke Markas Polres Tulang Bawang dengan dalih akan menimbun BBM.

Sehari setelah penangkapan, Candra Hartono mendatangi penyidik. Selain menanyakan nasib adiknya, juga menanyakan barang bukti yang disita polisi. Candra terperanjat ketika polisi mengatakan BBM senilai hampir Rp 45 juta miliknya telah dijual. “Saya protes karena bisnis saya legal dan ada izin. Penjualan barang bukti harus ada penetapan pengadilan,” ujar Candra.

Namun, protesnya justru menyebabkan Candra ditahan dan disiksa. Candra sempat mendekam 15 hari di tahanan Polres Tulang Bawang.

Melewati perjuangan yang alot, Candra mendapatkan penangguhan penahanan. Oleh Candra, kasus yang menimpa dirinya dan adiknya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Lampung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Candra pun terus mempermasalahkan raibnya barang bukti ribuan liter solar dan minyak tanah di tangan polisi. Candra kemudian menggugat Kepolisian Resor Tulang Bawang secara perdata ke Pengadilan Negeri Menggala. Namun, gugatannya ditolak dengan dalih bahwa penyidik tidak bisa digugat secara perdata. Hakim mengatakan mekanisme gugatan harus melalui praperadilan.

Candra Hartono yang ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan tahun lalu itu tidak kunjung jelas nasibnya. Polisi tak juga menyelesaikan pemberkasan dan berkas perkara selalu ditolak kejaksaan. “Sumber saya di Kejaksaan Negeri Menggala mengatakan penyidik sulit menghadirkan saksi dan menunjukkan barang bukti,” ujarnya.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Menggala memang menolak gugatan perdata Candra Hartono atas kerugian yang dia derita. Hakim berdalih penyidik tidak bisa diadili secara perdata selama proses justisia berlangsung. “Mekanismenya hanya ada praperadilan,” kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Menggala, Estiono, yang juga menyidangkan perkara gugatan perdata Candra melawan Polres Tulang Bawang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih, mengatakan akan megecek laporan Candra Hartono soal penggelapan barang bukti ribuan liter solar dan minyak tanah.

Sulistyaningsih mengaku hanya mengikuti perkembangan kasus gugatan terhadap Polres Tulang Bawang di Pengadilan Negeri Menggala. “Saya cek dulu ke Divisi Propam,” ucapnya melalui sambungan telepon.

NUROCHMAN ARRAZIE

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

9 jam lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

13 hari lalu

Gedung Bank BRI di Jl. Jend. Sudirman, Jakarta.(Fotografer: Aditya C Santoso)
Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

Seorang ibu di Bogor mengajukan gugatan terhadap dua cabang Bank BRI setelah ia dituduh menggelapkan cek dan akhirnya dipenjara.


Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

28 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.


Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

39 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

Linda membantah tuduhan Leman bahwa dia menggelapkan uang dan emas untuk pimpinan KPK agar meredam kasus Hasbi Hasan.


Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

40 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

Linda dituduh menggelapkan uang asing dan emas batangan yang rencananya akan diserahkan kepada petinggi KPK untuk meredam kasus Hasbi Hasan.


Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

48 hari lalu

Ilustrasi penggelapan mobil. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Menurut pemilik perusahaan rental mobil, caleg PSI itu memerlukan mobil untuk operasional partai dan pilpres, seperti antar sembako.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

6 Februari 2024

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.


Pencurian Motor Modus Aplikasi Kencan, Suami Pasang Foto Istri untuk Tipu 22 Korban

28 Januari 2024

Ilustrasi online dating/ kencan online. Digitaltrends.com
Pencurian Motor Modus Aplikasi Kencan, Suami Pasang Foto Istri untuk Tipu 22 Korban

Sebanyak 22 orang menjadi korban pencurian motor di kawasan Palmerah, Jakarta Barat karena tertipu aplikasi kencan daring.


Kepala Desa Ditahan Karena Tilep Uang Pembelian Tanah Warga BSD

19 Januari 2024

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kepala Desa Ditahan Karena Tilep Uang Pembelian Tanah Warga BSD

Polres Kota Tangerang Selatan membekuk Kepala Desa Tabun, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. yang diduga lakukan penipuan dan penggelapan.