Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

30 Tahun, Dokter RD Praktek Aborsi

image-gnews
sxc.hu
sxc.hu
Iklan

TEMPO.CO, Cilacap – Seorang dokter berinisial RD mengaku lupa sudah berapa janin yang sudah digugurkannya. Dokter RD sendiri sudah menjalani prakteknya sebagai dokter kandungan selama 30 tahun.

“Dalam pemeriksaan, RD mengaku sudah melakukan praktek aborsi berulang-ulang. Dia tidak ingat jumlahnya,” kata Kepala Satuan Resor Kriminal Kepolisian Resor Cilacap, Ajun Komisaris Polisi Guntur Saputra, Jumat, 16 Maret 2012 petang.

Guntur mengatakan RD sudah menjalani praktek kandungan selama 30 tahun. Menurut pengakuan RD ke penyidik, proses aborsi dilakukan atas analisis dokter itu seorang diri.

Polisi menangkap RD pada Kamis, 15 Maret 2012, dan langsung melanjutkan penyelidikan dengan membongkar septic tank yang diduga sebagai tempat pembuangan janin hasil aborsi.

Guntur menambahkan, dalam pembongkaran septic tank yang dilakukan tim forensik, mereka menemukan potongan organ tubuh yang tertanam dalam septic tank. “Kami menemukan sedikitnya 14 potongan organ tubuh," kata dia.

Selain menemukan potongan tubuh janin, tim forensik juga menemukan tiga buah botol. Botol tersebut masing-masing berisi potongan tangan, tulang belakang, dan sisa kuretase janin.

Potongan organ tubuh itu akan dikirim ke laboratorium forensik di Jakarta untuk dilakukan tes DNA. Polisi juga akan meminta pendapat Dinas Kesehatan setempat, apakah tindakan aborsi yang dilakukan RD merupakan praktek legal atau ilegal.

Masih menurut Guntur, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. Diduga dokter tersebut tidak hanya melakukan praktek aborsi di rumahnya saat ini di Jalan Gatot Subroto, Cilacap.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain RD, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya. Seorang tersangka lainnya merupakan pasien RD yang melakukan aborsi, DH, 19 tahun, asal Pemalang; HRK; SM; AK; dan NK yang membiayai aborsi.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mendapati barang bukti sejumlah alat medis yang digunakan untuk praktek aborsi yang dilakukan RD. RD dikenai Pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 200c tentang Kesehatan subsider Pasal 348 KUHP. Para tersangka diancam hukuman 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap dr Bambang Setyono mengatakan pihaknya akan mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum menjatuhkan sanksi. Kata dia, RD merupakan dokter senior di Cilacap dan sudah lama membuka praktek. "Kita akan menunggu proses persidangan untuk menjatuhkan sanksi," katanya.

Ketua RT 01 RW 01 Kelurahan Gunung Simping, Kecamatan Cilacap Tengah, T. Kadi, mengatakan ia tidak tahu-menahu bahwa RD selama ini melakukan praktek aborsi. “Justru saya baru tahu dari Anda,” kata dia kepada wartawan.

Kadi mengatakan, selama ini, rumah RD yang digunakan sebagai tempat praktek khusus kandungan memang terkenal tertutup. RD merupakan dokter yang sering membantu warga yang ingin berobat tapi tak mempunyai uang.

ARIS ANDRIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi, Pelaku Cuma Tenaga Kebersihan

10 Februari 2021

Konferensi pers terkait praktik aborsi ilegal di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Februari 2021. TEMPO/M YUSUF MANURUNG
Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi, Pelaku Cuma Tenaga Kebersihan

Dalam menjalankan praktik aborsi ilegal ini, pasangan suami istri tersebut memasang tarif Rp 5 juta.


RS Tanggapi Sanksi Pencabutan Izin jika Lakukan Aborsi Ilegal

6 Februari 2021

Ilustrasi ruang perawatan di rumah sakit.
RS Tanggapi Sanksi Pencabutan Izin jika Lakukan Aborsi Ilegal

Dalam RPP tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan pasal 42 disebutkan aborsi ilegal salah satu yang dapat membuat izin rumah sakit dicabut.


Unjuk Rasa Menolak Aturan Aborsi di Polandia Masuk Hari Ketiga

30 Januari 2021

Para pengunjuk rasa ikut ambil bagian dalam protes terhadap putusan yang membatasi hak aborsi di Warsawa, Polandia, 29 Januari 2021. REUTERS/Aleksandra Szmigiel
Unjuk Rasa Menolak Aturan Aborsi di Polandia Masuk Hari Ketiga

Unjuk rasa di Polandia menolak aturan pembatasan aborsi di Polandia masuk hari ketiga.


Polandia Melarang Aborsi Janin Cacat

28 Januari 2021

Aksi protes terhadap putusan yang membatasi hak aborsi di Warsawa, Polandia, 27 Januari 2021. Slawomir Kaminski / Agencja Gazeta / via REUTERS
Polandia Melarang Aborsi Janin Cacat

Lewat aturan baru, melakukan aborsi karena janin cacat sekarang tidak diperbolehkan lagi di Polandia.


Sah, Argentina Legalkan Aborsi

31 Desember 2020

Ilustrasi pro-Aborsi. Mark Wilson/Getty Images
Sah, Argentina Legalkan Aborsi

Legalisasi aborsi ini dinilai memberikan kemenangan bagi aktivis perempuan meski ada keberatan dari Gereja Katolik.


Argentina Selangkah Lagi Legalkan Aborsi

12 Desember 2020

Ilustrasi aborsi. TEMPO
Argentina Selangkah Lagi Legalkan Aborsi

Majelis Rendah Argentina resmi menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang legalisasi aborsi. RUU ini selanjutnya akan dibahas di tingkat senat


Tiga Hari Dirawat di RS Polri, Tersangka Kasus Aborsi Dokter Sarsanto Meninggal

30 September 2020

Klinik dr. Sarsanto W.S di Jalan Raden Saleh disegel polisi karena dugaan praktik aborsi ilegal, Rabu, 19 Agustus 2020. TEMPO/Wintang Warastri
Tiga Hari Dirawat di RS Polri, Tersangka Kasus Aborsi Dokter Sarsanto Meninggal

Klinik aborsi dokter Sarsanto beroperasi sejak Januari 2019. Menurut catatan polisi, hingga 10 April 2020 klinik itu telah menggugurkan 2.638 janin.


Cara Kerja Calo Gaet Pasien Aborsi dan Keruk Keuntungan

27 September 2020

ber 2020. Rekonstruksi akan memeragakan mulai tahap perencanaan, tindakan pengguguran janin, hingga penanganan pascaaborsi. TEMPO/Subekti.
Cara Kerja Calo Gaet Pasien Aborsi dan Keruk Keuntungan

Tingginya keuntungan yang diperoleh ini membuat para calo berusaha semaksimal mungkin mempromosikan klinik aborsi.


Bisnis Aborsi Ilegal Makin Menggurita, Polda Metro Jaya: Kami Akan Bongkar

26 September 2020

Polda Metro Jaya saat akan melakukan rekonstruksi tertutup kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta, Jumat, 25 September 2020. Reka adegan dilakukan secara langsung oleh masing-masing tersangka sesuai perannya agar duduk perkara dapat terungkap dengan lebih terang dan jelas. TEMPO/Subekti.
Bisnis Aborsi Ilegal Makin Menggurita, Polda Metro Jaya: Kami Akan Bongkar

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bisnis aborsi ilegal saat ini sudah makin menggurita.


Polisi: Proses Aborsi di Klinik Percetakan Negara Hanya Lima Menit

25 September 2020

ber 2020. Rekonstruksi akan memeragakan mulai tahap perencanaan, tindakan pengguguran janin, hingga penanganan pascaaborsi. TEMPO/Subekti.
Polisi: Proses Aborsi di Klinik Percetakan Negara Hanya Lima Menit

Polisi mengatakan proses aborsi di Klinik Aborsi Ilegal di Percetakan Negara III, Senen, Jakarta Pusat sangat singkat.