TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Direktorat Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya akan menghadapi tuntutan jaksa dalam sidang kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, 16 Maret 2012. "Tuntutan rencananya jam 10.00," kata salah satu pengacara Nyoman, Muniar Sitanggang, melalui layanan pesan pendek, pagi ini.
Nyoman terseret ke pengadilan setelah tertangkap tangan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi, 25 Agustus 2011, di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kalibata, Jakarta Selatan. Selain Nyoman, KPK juga membekuk Kepala Bagian Program dan Evaluasi pada Ditjen P2KT Dadong Irbarelawan.
Dalam penangkapan itu, petugas KPK menyita kardus durian berisi duit Rp 1,5 miliar. Duit itu adalah suap yang diberikan Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, karena perusahaannya terpilih sebagai kontraktor proyek transmigrasi di empat kabupaten di Papua, senilai Rp 73 miliar.
Dadong, dalam sidang 12 Maret 2012 lalu, dituntut hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Tim jaksa penuntut umum KPK pimpinan M. Rum menyatakan Dadong sebagai pejabat negara terbukti menerima hadiah dari proyek DPPID.
Jaksa Rum dalam amar tuntutannya yakin duit suap DPPID sebesar Rp 1,5 miliar diperuntukkan untuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. "Kami berkesimpulan uang itu benar-benar ditujukan untuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar," ujarnya.
Muhaimin berkali-kali membantah menerima upeti dari bawahannya. Saat bersaksi untuk Nyoman dan Dadong beberapa waktu lalu, Muhaimin kembali mengklaim tidak tahu dan tidak kecipratan komisi proyek DPPID. "Sama sekali tidak tahu," kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu.
ISMA SAVITRI