TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polda Metro Jaya Irjen Polisi Untung S. Rajab mengatakan enam mahasiswa yang merusak foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di ruangan DPR tetap menjalani proses hukum. "Mereka bukan pengunjuk rasa. Mereka bertamu lalu melakukan tindakan pengrusakan," kata Untung, Jumat, 16 Maret 2012.
Menurut Untung, siapa pun bisa terkena sanksi pidana jika merusak properti milik orang lain. "Foto siapa pun, termasuk merusak foto wartawan juga akan dihukum," katanya.
Sehari sebelumnya, rombongan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Jawa Barat dan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (PBHMI) mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka meminta polisi melepas kawan mereka yang diduga melakukan perusakan di DPT. Alasannya, kawan-kawan mereka memiliki tugas-tugas kuliah yang harus diselesaikan.
Namun, kata Untung, permintaan itu tidak bisa dipenuhi. Keenam mahasiswa itu tetap ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan. Dia menyesalkan tindakan perusakan itu. Seharusnya mahasiswa lebih mengedepankan musyawarah dengan pihak DPR. "Kalau dengan polisi tidak bisa bermusyawarah. Polisi tetap jalankan proses hukum. Kalau kebutuhan penyelidikan sudah selesai, baru boleh pulang," ujarnya.
Mengenai kemungkinan untuk penangguhan penahanan, menurut Untung, bisa dilakukan asal ada penjamin yang datang ke Polda Metro Jaya. "Silakan saja. Tapi sampai sekarang belum ada yang mengajukan," katanya.
Hingga saat ini keenam mahasiswa tersebut masih ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka terancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan tuntutan lima tahun penjara.
ELLIZA HAMZAH
Berita Terkait
Taufiq Kiemas: Penurunan Foto SBY Tak Pantas
Mahasiswa Pecahkan Foto SBY di DPR
Enam Mahasiswa Perusak Foto SBY Jadi Tersangka