TEMPO.CO , Jakarta:Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin belum dipastikan akan menghadiri sidang pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa suap Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Senin 19 Maret 2012 hari ini. "Tergantung kesehatan pak Nazar dan dokter mengizinkan," kata pengacara Nazar, Junimart Girsang, Ahad 18 Maret 2012.
Sidang pemeriksaan terdakwa terhadap Nazar sedianya digelar pada Rabu 14 Maret lalu. Namun agenda ditunda sampai Senin. Nazaruddin mengeluh sakit di dada, demam, mual dan muntah. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dharmawati Nengsih mengizinkan Nazar menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Abdi Waluyo, selama sehari. Namun pemilik Grup Permai itu justru diinapkan sampai empat hari.
Junimart mengatakan, kliennya menderita komplikasi penyakit sehingga dokter menyarankan rawat inap. Nazar, kata Junimart, menderita jantung koroner, indikasi radang usus besar dan usus 12 jari, serta gejala stroke pada bagian tubuh sebelah kiri dari kepala hingga kaki. "Pak Nazar bilang kepada saya, kalau dia harus hadir di persidangan dan dokter mengizinkan, dia bersedia," kata Junimart. "Namun sampai sekarang, belum ada izin dari dokter."
Ihwal sakit Nazar, juru bicara KPK, Johan Budi SP. mengatakan, jaksa KPK mulanya mendapat informasi dari dokter Rumah Sakit Abdi Waluyo bahwa terdakwa itu butuh didiagnosa selama sehari. Kemudian pada Jumat malam, jaksa KPK kembali berkoordinasi dengan hakim mengenai penyampaian dokter yang mengharuskan Nazar menjalani rawat inap.
"Jaksa kemudian menghubungi hakim melalui telepon, namun hakim mengatakan tidak bisa melakukan penetapan rawat inap karena sedang berada di luar kota dan dalam waktu libur," kata Johan. "Hakim menyampaikan kepada Jaksa KPK, bawa saja hasil diagnosanya pada hari Senin."
Dia berujar, KPK tidak dapat mengembalikan Nazar karena dokter rumah sakit tidak bersedia bertanggung jawab atas kesehatan pasiennya tersebut sekiranya tidak menjalani rawat inap. Disamping itu, tidak ada perintah dari hakim bahwa yang bersangkutan harus tetap dibawa ke tahanan meskipun dokter mengharuskan diinapkan atas pertimbangan kesehatan si pasien.
"Jaksa KPK sudah melakukan koordinasi, tetapi kewenangan tetap berada di hakim," kata Johan menegaskan. Juru bicara Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Sujatmiko mengatakan, sepengetahuannya belum ada surat pemberitahuan resmi dari jaksa KPK kepada hakim mengenai rawat inap terdakwa. "Izin kemarin adalah rawat jalan."
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terkait
Nazar Dirawat Inap Tanpa Izin Hakim
Tim Hotman Paris Diklaim Nazar Termahal
Abraham Samad Pun Siap Mundur
Bambang Akui Ada Beda Pendapat Kasus Angie
Alasan KPK Belum Periksa Angie- Miranda
Nazaruddin Menderita Tiga Penyakit Serius