TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Indonesia Corruption Watch, Apung Widadi, menduga sakitnya terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Palembang, Muhammad Nazaruddin, sebagai strategi mengulur waktu. "Dengan alasan sakit, masa penahanannya habis sehingga harus bebas demi hukum," kata Apung kepada Tempo kemarin.
Menurut Apung, dokter Komisi Pemberantasan Korupsi semestinya mengecek kebenaran sakitnya Nazar di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta. Sebab, masa penahanan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hampir berakhir. "Kalau dia bebas sebelum ada vonis, bisa saja dia menghilangkan barang bukti atau bahkan melarikan diri," ujarnya.
Pemilik Grup Permai itu mulai disidang sejak 30 November 2011. Saat ini Nazar hampir menjalani seluruh masa penahanannya. Sesuai dengan Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, masa penahanan terdakwa selama 30 hari kerja yang dapat diperpanjang 60 hari. Artinya, akhir Maret ini, Nazar harus dilepas jika tak ada vonis.
Sejak Kamis pekan lalu, Nazar dirawat di RS Abdi Waluyo setelah mengeluh sakit di dada, mual, dan muntah. Agenda sidang pemeriksaan terhadap Nazar pada Rabu lalu ditunda sampai Senin ini. Nazar sebenarnya hanya diizinkan hakim menjalani rawat jalan, tapi dia justru menginap di rumah sakit.
Kuasa hukum Nazar, Junimart Girsang, menampik dugaan kliennya berpura-pura sakit. Menurut dia, Nazar menderita komplikasi penyakit, di antaranya jantung koroner, indikasi radang usus, dan gejala stroke. "Boleh-boleh saja orang berpendapat begitu, tapi faktanya sakit," katanya.
Ditanya soal persidangan hari ini, Junimart belum bisa memastikan kehadiran Nazar. "Tergantung kesehatan Pak Nazar dan jika dokter mengizinkan," kata Junimart sembari menambahkan sampai sekarang belum ada izin dari dokter.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan lembaganya telah menghubungi dokter rumah sakit. Sang dokter menyampaikan bahwa Nazar harus menjalani rawat inap dan tidak bertanggung jawab atas kesehatannya jika dikembalikan ke Rumah Tahanan Cipinang. "Jaksa lalu berkoordinasi dengan hakim Jumat malam lalu," ujar Johan.
Juru bicara Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Sujatmiko, menyatakan belum ada surat pemberitahuan resmi dari jaksa KPK tentang rawat inap Nazar. Jika Nazar benar-benar sakit dan dirawat inap, kata dia, hakim bisa melakukan pembantaran. "Jadi, tidak mengurangi waktu tahanan," katanya.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terkait
Nazar Dirawat Inap Tanpa Izin Hakim
Tim Hotman Paris Diklaim Nazar Termahal
Abraham Samad Pun Siap Mundur
Bambang Akui Ada Beda Pendapat Kasus Angie
Alasan KPK Belum Periksa Angie- Miranda
Nazaruddin Menderita Tiga Penyakit Serius