TEMPO.CO, Bekasi - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi Adi Susila mengatakan calon bupati dan wakil bupati yang mengetahui politik uang yang diduga dilakukan pasangan terpilih Neneng Hasanah-Rohim Mintarja, hanya punya waktu hingga Selasa, 20 Maret 2012 untuk melapor ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua pasangan lain yang merasa dirugikan, Sa'dudin-Jamalullail Yunus dan Darip Mulyana-Jejen Sayuti, sebaiknya menyerahkan bukti. Dengan demikian, setelah 14 hari setelah batas terakhir laporan, MK bisa mengambil keputusan.
"Silakan, ada dua hari lagi Senin dan Selasa, kesempatan bagi kandidat lain mengadu ke MK," kata Adi di Bekasi, Senin, 19 Maret 2012. Apapun keputusan MK, KPU Kabupaten Bekasi siap melaksanakan, termasuk jika Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) harus diulang.
Pasangan nomor urut satu Neneng Hasanah Yasin-Rohim Mintareja (NERO) yang diusung Partai Golkar, Partai Demokrat, dan PAN menjadi pemenang dengan perolehan 442.857 suara atau 41,06 persen dari total pemilih 1,1 juta. Perolehan suara urutan kedua adalah pasangan Sa'duddin-Jamalullail Yunus (SAJA) dengan 331.638 suara atau 30,75 persen suara dan pasangan nomor urut tiga Darip Mulyana-Jejen Sayuti (DAHSYAT) hanya meraih 304.108 suara atau 28,19 persen suara.
Jumlah pemilih dalam Pemilukada Kabupaten Bekasi kali ini terbanyak dengan angka partisipasi 60 persen lebih dari daftar pemilih tetap (DPT) sekitar 1,7 juta jiwa lebih.
HAMLUDDIN