TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Tamsil Linrung mengatakan Badan Anggaran tak akan melakukan voting atau pemungutan suara untuk menentukan kenaikan harga bahan bakar minyak.
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera ini, tata tertib Badan Anggaran tak memperbolehkan pengambilan keputusan melalui voting. “Voting hanya bisa dilakukan di rapat paripurna," ujarnya di gedung DPR sebelum menskors rapat kerja bersama pemerintah membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2012.
Ia pun menjelaskan, jika usul kenaikan harga BBM yang tergambar dalam RAPBN Perubahan 2012 harus menunggu voting dalam rapat paripurna pada 29 Maret nanti, banyak mata anggaran yang tak bisa dibahas. Padahal APBN Perubahan 2012 harus diputuskan paling lambat pada akhir bulan ini.
Tamsil menyatakan Badan Anggaran mengupayakan agar pembahasan tentang kenaikan harga BBM dan subsidi dalam RAPBN Perubahan 2012 selesai Sabtu malam. Rapat dua kali diskors. Sedianya, rapat dibuka kembali pukul 20.00. Tapi, hingga pukul 23.00, ruang rapat masih kosong.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Saan Mustofa pun mengungkapkan, meski penolakan terhadap kenaikan harga BBM masih kencang, fraksinya yakin pembahasan selesai tadi malam. Saan percaya diri sejumlah fraksi yang semula menolak akan menyetujui usulan pemerintah ini. "Harga BBM harus naik. APBN kita tak kuat menahan beban kenaikan harga minyak dunia," ujarnya.
Di antara sembilan fraksi di DPR, empat menolak kenaikan harga BBM. Fraksi-fraksi itu adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Hati Nurani Rakyat, serta PKS.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo mengatakan partainya tetap menolak kenaikan harga BBM. “Jika perlu, penolakan melalui voting terbuka di paripurna,” katanya lewat pesan pendek kemarin malam.
Ia menjelaskan, kalaupun usulan kenaikan harga yang tertuang dalam RAPBN Perubahan 2012 ditolak oleh DPR, yang akan berlaku adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012.
Tjahjo menilai Undang-Undang APBN 2012 lebih prorakyat karena dalam Pasal 6 dan 7 dinyatakan harga BBM tak dinaikkan. “Ini sudah menjadi kesepakatan rakyat/DPR dengan negara/pemerintah.” Menurut dia, Fraksi PDI Perjuangan telah memutuskan opsi yang akan diperjuangkan dalam rapat Badan Anggaran dan rapat paripurna DPR.
Namun Tjahjo menolak menjelaskannya. Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani tak bisa dihubungi. Demikian pula para petinggi fraksi-fraksi lainnya.
FEBRIYAN | RAFIKA AULIA | JOBPIE S
Berita Terkait
Timbun Solar, PO AKAS III Siapkan Satu Bus Lagi
Bus AKAS Sudah Sebulan Menimbun BBM
Modifikasi Tangki Bus Milik AKAS Timbun Solar
Demokrat Bisa Kalah Voting Kenaikan Harga BBM
TNI Jaga Demo BBM, Presiden Dianggap 'Lebay'
Burhanuddin: Ancaman Depak PKS Baru dari Elite Demokrat
Ditantang Akbar, Golkar Tetap Tak Gelar Konvensi Presiden
Penolak Kenaikan BBM Melunak
PKS Dianggap Tak Patut Bahas RAPBN Perubahan
DPR dan Pemerintah Bahas RAPBN Perubahan Hari Ini
Mahasiswa Buddhis Nilai Kenaikan Harga BBM Tak Tepat
DPR Serahkan Kenaikan BBM pada Pemerintah