TEMPO.CO, Jakarta -Pemilik PT Makindo Gunawan Jusuf diduga berada di belakang Penetapan status tersangka Kepala Bandara Soekarno Hatta dalam kasus pemalsuan dokumen keimigrasian seorang warga negara Singapura, Toh Keng Siong. Gunawan dan Toh tengah bersengketa dalam kepemilikan dana Toh yang senilai US$ 126 juta (Rp 1,13 triun) di tanam di deposito berjangka PT Makindo Sekuritas.
Karena belakangan tak bisa menarik dananya, Toh menyiapkan langkap hukum mempersoalkan secara perdata kepemilikan dananya di PT Makindo Sekuritas. Pada 2002, ia menggugat Gunawan, pemilik Sugar Group itu. Ia menunjuk Cakra & Co dan Lucas SH & Partners sebagai kuasa hukum. Makindo membantah pernah menerima deposito berjangka milik sang pengusaha. Surat kuasa buat dua kantor hukum ini dipersoalkan Kosasih, kuasa hukum Makindo.
Makindo menyerang keabsahan surat kuasa dari Toh. Sebab, menurut perusahaan ini, Toh tidak pernah datang ke Jakarta. “Surat Rochadi yang membenarkan Toh pernah datang ke Jakarta mengganggu mereka,” kata seorang pejabat. Surat yang dikirimkan Rochadi ke Cakra & Co dikirim pada 25 Maret 2011.
Di sana tercantum, Toh masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 5 Agustus 2009 menggunakan pesawat Tiger Airways nomor penerbangan TR-272. Esoknya, Toh terbang kembali ke negaranya menggunakan KLM.Data ini dipersoalkan PT Makindo, perusahaan milik Gunawan Jusuf. Pemilik Sugar Group itu melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Penyidik bergerak supercepat. Mereka menuduh Rochadi bersalah. Sebab, Toh belakangan diketahui kembali ke Singapura dengan pesawat Tiger Airways.
Usaha menjerat Rochadi dirancang jauh-jauh hari oleh Kosasih. Sang advokat mengirim surat ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin pada 28 Oktober 2011. Dalam surat yang salinannya diperoleh Tempo, Kosasih menyebutkan Rochadi diduga memberi surat keterangan palsu. Surat Rochadi ini juga ditembuskan ke Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Untung S. Rajab.
Sebulan kemudian, Kosasih menulis surat kepada Menteri Amir. Kali ini pesannya semakin jelas. Kosasih mendesak Amir mencabut surat Rochadi. Jika tidak, dia mengancam akan menggugat secara perdata dan pidana.
Kosasih berulang kali menegaskan Rochadi memberi keterangan palsu soal data perlintasan Toh pada 5 dan 6 Agustus 2009. Apalagi memang ada surat Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Muchdor yang menyebutkan Toh tidak pernah ke Indonesia pada tanggal itu. Baca selengkapnya di Majalah Tempo.
SETRI YASRA, SATWIKA MOVEMENTI (Jakarta), KARTIKA CANDRA (Singapura)