TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Kota Semarang, Jawa Tengah, Suharyanto, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap kepada anggota DPRD Semarang. Suharyanto diperiksa bersama Wakil Ketua DPRD Semarang, Djunaidi, dari Partai Amanat Nasional. "Keduanya diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Senin, 16 Maret 2012.
Priharsa mengatakan, keduanya diperiksa untuk tersangka Wali Kota Semarang Soemarmo. Suharyanto dan Djunaidi mendatangi kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB dan hingga saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Soemarmo ditetapkan sebagai tersangka suap terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2012 pada 16 Maret 2012 lalu. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Soermarmo pun dicegah keluar negeri oleh Imigrasi sejak 19 Maret lalu atas permintaan KPK.
Kasus suap kepada anggota DPRD Semarang tersebut terbongkar ketika KPK menangkap Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zainuri, serta dua anggota DPRD Semarang, Agung Purna Sarjono dan Sumartono pada 24 November 2011, di depan kantor DPRD. KPK juga menyita uang suap sebesar Rp 40 juta dari ketiganya.
Uang itu tersimpan dalam puluhan amplop dengan jumlah bervariasi antara Rp 1,7 juta sampai Rp 4 juta. KPK menduga kuat uang itu untuk memuluskan pembahasan program Tambahan Penghasilan Pegawai pada APBD 2012 berbiaya Rp 100 miliar.
Jaksa penuntut dalam dakwaannya menduga kuat Zaenuri bersama-sama Soemarmo telah menyuap para anggota DPRD Semarang. Suap itu untuk memperlancar pembahasan rancangan APBD 2012.
Jaksa membeberkan beberapa bukti keterlibatan Soermarmo. Wali kota pernah melakukan pertemuan dengan legislator Agung Purno Sarjono untuk memperlancar pembahasan rancangan APBD 2012. Kala itu, Agung meminta disediakan uang sebesar Rp 10 miliar.
Permintaan tersebut direspon Soemarmo dengan menggelar rapat pada 31 Oktober 2011 dihadiri beberapa pimpinan Satua Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Soemarmo lalu menyampaikan adanya permintaan anggota Dewan tersebut yang selanjutnya dikoordinir oleh Zaenuri. Atas perintah dari Soemarmo, Zaenuri menggelar rapat lanjutan dengan seluruh pimpinan SKPD.
Untuk mendapatkan dana Rp 10 miliar, disepakati agar diformulasikan ke seluruh SKPD dengan mengenakan beban potongan anggaran antara 1,3-2 persen. Namun, dana yang diperoleh dari formulasi itu hanya Rp 4 miliar.
Pada 4 November, Soemarmo kembali menggelar pertemuan dengan anak buahnya di Hotel Novotel Semarang dan dihadiri beberapa perwakilan anggota Dewan. Terjadi tawar-menawar ihwal besaran fulus yang akan diberikan ke Dewan. Akhirnya disepakati fulus untuk anggota Dewan sebesar Rp 4 miliar dan diserahkan secara bertahap.
Pada 10 November 2011 lalu, Zainuri kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 304 juta kepada beberapa anggota DPRD, di antaranya Agung Purno Sarjono dari Partai Amanat Nasional, Sumartono dari Partai Demokrat, Agung Priyambodo dari Partai Golkar, dan Suhariyanto dari Partai Gerindra. Zainuri kembali menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta kepada dua anggota Dewan, Agung Purno Sarjono dan Sumartono, pada 24 November 2011. Tidak lama setelah pemberian uang ini, ketiganya ditangkap oleh KPK.
Uang Rp 40 juta dalam amplop itu disertai catatan Zainuri berisi rincian pembagian uang kepada 22 anggota Badan Anggaran DPRD Semarang. Setiap anggota dewan mendapat bagian Rp 1,5 juta. Adapun nama itu di antaranya Rukiyanto, Sriyono, Pilus. Didik, Supriyadi, Yanuar, Rudi N, Sumartono, Agung, Wiwin, Zulkarnaini, Wakhid, Junaidi, Hani. Ahmadi, Novri, Kholison, Hastoro, Agung Priyambodo, dan Fajar.
RUSMAN PARAQBUEQ