Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua DPC Gerindra Semarang Diperiksa KPK  

image-gnews
TEMPO/ Gunawan Wicaksono
TEMPO/ Gunawan Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Kota Semarang, Jawa Tengah, Suharyanto, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap kepada anggota DPRD Semarang. Suharyanto diperiksa bersama Wakil Ketua DPRD Semarang, Djunaidi, dari Partai Amanat Nasional. "Keduanya diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Senin, 16 Maret 2012.

Priharsa mengatakan, keduanya diperiksa untuk tersangka Wali Kota Semarang Soemarmo. Suharyanto dan Djunaidi mendatangi kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB dan hingga saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Soemarmo ditetapkan sebagai tersangka suap terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2012 pada 16 Maret 2012 lalu. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Soermarmo pun dicegah keluar negeri oleh Imigrasi sejak 19 Maret lalu atas permintaan KPK.

Kasus suap kepada anggota DPRD Semarang tersebut terbongkar ketika KPK menangkap Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zainuri, serta dua anggota DPRD Semarang, Agung Purna Sarjono dan Sumartono pada 24 November 2011, di depan kantor DPRD. KPK juga menyita uang suap sebesar Rp 40 juta dari ketiganya.

Uang itu tersimpan dalam puluhan amplop dengan jumlah bervariasi antara Rp 1,7 juta sampai Rp 4 juta. KPK menduga kuat uang itu untuk memuluskan pembahasan program Tambahan Penghasilan Pegawai pada APBD 2012 berbiaya Rp 100 miliar.

Jaksa penuntut dalam dakwaannya menduga kuat Zaenuri bersama-sama Soemarmo telah menyuap para anggota DPRD Semarang. Suap itu untuk memperlancar pembahasan rancangan APBD 2012.

Jaksa membeberkan beberapa bukti keterlibatan Soermarmo. Wali kota pernah melakukan pertemuan dengan legislator Agung Purno Sarjono untuk memperlancar pembahasan rancangan APBD 2012. Kala itu, Agung meminta disediakan uang sebesar Rp 10 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Permintaan tersebut direspon Soemarmo dengan menggelar rapat pada 31 Oktober 2011 dihadiri beberapa pimpinan Satua Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Soemarmo lalu menyampaikan adanya permintaan anggota Dewan tersebut yang selanjutnya dikoordinir oleh Zaenuri. Atas perintah dari Soemarmo, Zaenuri menggelar rapat lanjutan dengan seluruh pimpinan SKPD. 

Untuk mendapatkan dana Rp 10 miliar, disepakati agar diformulasikan ke seluruh SKPD dengan mengenakan beban potongan anggaran antara 1,3-2 persen. Namun, dana yang diperoleh dari formulasi itu hanya Rp 4 miliar.

Pada 4 November, Soemarmo kembali menggelar pertemuan dengan anak buahnya di Hotel Novotel Semarang dan dihadiri beberapa perwakilan anggota Dewan. Terjadi tawar-menawar ihwal besaran fulus yang akan diberikan ke Dewan. Akhirnya disepakati fulus untuk anggota Dewan sebesar Rp 4 miliar dan diserahkan secara bertahap.

Pada 10 November 2011 lalu, Zainuri kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 304 juta kepada beberapa anggota DPRD, di antaranya Agung Purno Sarjono dari Partai Amanat Nasional, Sumartono dari Partai Demokrat, Agung Priyambodo dari Partai Golkar, dan Suhariyanto dari Partai Gerindra. Zainuri kembali menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta kepada dua anggota Dewan, Agung Purno Sarjono dan Sumartono, pada 24 November 2011. Tidak lama setelah pemberian uang ini, ketiganya ditangkap oleh KPK.

Uang Rp 40 juta dalam amplop itu disertai catatan Zainuri berisi rincian pembagian uang kepada 22 anggota Badan Anggaran DPRD Semarang. Setiap anggota dewan mendapat bagian Rp 1,5 juta. Adapun nama itu di antaranya Rukiyanto, Sriyono, Pilus. Didik, Supriyadi, Yanuar, Rudi N, Sumartono, Agung, Wiwin, Zulkarnaini, Wakhid, Junaidi, Hani. Ahmadi, Novri, Kholison, Hastoro, Agung Priyambodo, dan Fajar.

RUSMAN PARAQBUEQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

26 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

33 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

37 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

42 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

51 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

51 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

53 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

54 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.


Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

56 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.


Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

58 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

DPR, DPRD dan DPD adalah lembaga legislatif yang melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Lalu, apa perbedaan DPR, DPRD dan DPD?