Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Machica Ajukan Lagi Gugatan Status Anaknya  

image-gnews
Macicha Mochtar. KONTAN/Lukas Ferdinand
Macicha Mochtar. KONTAN/Lukas Ferdinand
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pedangdut era 80-an Machicha Mochtar kembali mengajukan gugatan permohonan istbat atau penetapan status anaknya hasil pernikahan siri dengan bekas Menteri Sekretaris Negara Moerdiono, Muhammad Iqbal,16 tahun, ke Pengadilan Agama Tigaraksa, kabupaten Tangerang, Banten. Upaya Istbat yang kedua ini ditempuh Machicha setelah gugatan uji materi Undang-Undang Perkawinan yang ia ajukan dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memutuskan anak diluar perkawinan juga menjadi tanggung jawab bapaknya, bukan hanya ibunya.Artinya, menurut putusan MK, anak diluar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ayahnya, selain dengan ibu dan keluarga ibunya. Inilah yang menjadi modal machicha kembali mengajukan istbat.

”Setelah permhononan sebelumnya ditolak, Machicha kembali mengajukan permohonan itsbat,” ujar Sekretaris Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa, Bayhaqi, kepada Tempo, Senin, 26 Maret 2012. Menurut Bayhaqi, Machica resmi mendaftarkan permohonannya sekitar satu pekan yang lalu dan rencananya akan disidangkan pada 10 April mendatang.

Menurut Bayhaqi, pada tahun 2007 Machica pernah mengajukan tiga pokok perkara sekaligus yang digabungkan dalam satu gugatan, yaitu penetapan (istbat) nikah, pengesahan status anak, dan gugatan curia. Namun, saat itu Pengadilan Agama menyatakan gugatan itu tidak bisa diterima. Pada tahun 2008, Machicha mengajukan permohonan isbat nikah secara terpisah dan Pengadilan Agama kembali menolak.” Tahun 2008, gugatan Machica ditolak,” ujar Bayhaqi.

Juru bicara Pengadilan Agama Tigaraksa, Saprudin menambahkan keputusan MK yang melakukan perubahan dalam sejumlah pasal UU perkawinan khususnya mengatur hak dan perwalian anak dari hasil nikah sirih dan anak yang lahir diluar nikah membuat para hakim di Pengadilan Agama Tigaraksa melakukan pembahasan dan diskusi.” Sampai saat ini semua itu masih dalam pembahasan kami,” katanya.

Namun, kata dia, karena keputusan MK tersebut adalah Undang-undang, hakim pengadilan agama tetap akan menjadikan Undang-undang tersebut sebagai acuan utama dalam mengambil keputusan perkara.” Putusan MK sudah inkra, dan tetap akan menjadi rujukan dalam mengambil keputusan,”katanya.

Hakim pengadilan agama, ia melanjutkan, punya standar hirarki peraturan hukum positif dalam memutuskan setiap perkara yang disidangkan yaitu, Undang-undang nomor 7 tahun 89, yang diubah menjadi Undang-undang nomor 3 tahun 2006, undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentang peradilan agama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengaku kerap menggunakan fatwa-fatwa ulama atau mencari sumber-sumbe lain untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan untuk kasus-kasus tertentu seperti kasus yang berhubungan dengan bank syariah.” Biasanya sumber itu dari dalil Qur’an dan hadits, termasuk fatwa ulama,”katanya.

Menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia yang berseberangan dengan putusan MK tersebut, Saprudin mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan karena perkara terkait dengan putusan MK tersebut belum ada.” Intinya dalam hal ini hakim akan memeriksa dan meneliti dulu setiap perkara yang masuk,” katanya.

Pengadilan Agama Tigaraksa cukup banyak menerima permohonan perkara istbat nikah. Sepanjang 2011 saja, terdaftar 857 perkara dimana 803 perkara diterima, 753 diputus, 9 ditolak, dan 60 digugurkan.

JONIANSYAH

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Baim Wong Klaim Konten Prank KDRT-nya tidak untuk Rendahkan Polisi

7 Oktober 2022

Baim Wong dan Paula Verhoeven setelah menjalani pemeriksaan soal video prank KDRT ke polisi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, 7 Oktober 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Baim Wong Klaim Konten Prank KDRT-nya tidak untuk Rendahkan Polisi

Baim Wong mengklaim video prank laporan KDRT-nya ke polisi untuk edukasi ke masyarakat


Baim Wong dan Paula Verhoeven Penuhi Panggilan Polisi soal Video Prank KDRT

7 Oktober 2022

Pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven saat tiba untuk memenuhi panggilan terkait video prank lapor KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 7 Oktober 2022. Pasangan tersebut datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait video prank lapor KDRT ke Polsek Kebayoran Lama. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul adanya dua laporan polisi terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven atas dugaan laporan palsu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Baim Wong dan Paula Verhoeven Penuhi Panggilan Polisi soal Video Prank KDRT

Pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan polisi atas tuduhan laporan palsu karena membuat konten prank KDRT


Video Porno Mirip Nagita Slavina, Polisi: Palsu, Hasil Editan

15 Januari 2022

Nagita Slavina rilis lini pakaian Nagita Slavina Brand pada Rabu, 3 November 2021. Foto: Instagram/@raffinagita1717
Video Porno Mirip Nagita Slavina, Polisi: Palsu, Hasil Editan

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKB Wisnu Wardhana mengatakan pemeran dalam video porno yang viral di media sosial bukanlah Nagita Slavina


Polisi Bantah Punya Daftar Artis Pengguna Narkoba

15 Januari 2022

Tersangka penyalahgunaan narkotika Fico Fachriza dikawal dalam rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 14 Januari 2022. Beberapa tahun sebelum ditangkap, Fico pernah mengaku pernah menggunakan narkoba lewat video yang diunggah di YouTube. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polisi Bantah Punya Daftar Artis Pengguna Narkoba

Dugaan ini mencuat setelah polisi menangkap empat artis di awal 2022 karena narkoba,


Pengacara Minta Nia Ramadhani Direhabilitasi, Alasannya Pecandu Berat

12 Januari 2022

Terdakwa artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie sebelum menjalani sidang pembacaan vonis dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022. Dalam sidang tersebut majelis hakim memutuskan terdakwa artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie serta supirnya Zen Vivanto masing masing dihukum satu tahun penjara. Vonis majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari 12 bulan rehabilitasi. Atas vonis satu tahun penjara tersebut, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie mengajukan banding. TEMPO/Nurdiansah
Pengacara Minta Nia Ramadhani Direhabilitasi, Alasannya Pecandu Berat

Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, membantah pernyataan hakim yang menyebut kliennya memakai sabu hanya untuk senang-senang


Bantah Asal Tangkap Naufal Samudra, Polisi: Ada Dua Alat Bukti

9 Januari 2022

Aktor Naufal Samudra bersiap memberikan pernyataan kepada wartawan saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 8 Januari 2022. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan Naufal Samudra sebagai saksi kasus narkoba dan akan menjalani rehabilitasi karena hasil tes urine negatif dan tidak ditemukan barang bukti saat diamankan polisi terkait pengembangan kasus dengan tersangka Ridwan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Bantah Asal Tangkap Naufal Samudra, Polisi: Ada Dua Alat Bukti

Penangkapan Naufal Samudra jadi pertanyaan karena polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dan tes urine negatif.


Dinkes DKI Pastikan Ashanty tak Dapat Perlakuan Khusus

9 Januari 2022

Ashanty dikabarkan kembali terpapar positif virus Corona setelah kepulangannya dari Turki beberapa waktu lalu. Istri Anang Hermansyah ini kini tengah menjalani proses karantina di salah satu rumah sakit. Instagram
Dinkes DKI Pastikan Ashanty tak Dapat Perlakuan Khusus

Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap penyanyi Ashanty yang baru kembali dari Turki dan terpapar virus corona.


Tarif Cassandra Angelie Rp 30 Juta, Polisi Bantah Pelanggannya Pejabat

4 Januari 2022

Cassandra Angelie dikenal sebagai aktris sinetron Ikatan Cinta yang berperan sebagai Vera. FOTO/Instagram
Tarif Cassandra Angelie Rp 30 Juta, Polisi Bantah Pelanggannya Pejabat

Cassandra Angelie mengaku sudah lima kali beroperasi dengan tarif sekali kencan sebesar Rp30 juta.


Polisi Tangkap Artis Sinetron CA Atas Dugaan Kasus Prostitusi

31 Desember 2021

Ilustrasi Prostitusi. shutterstock.com
Polisi Tangkap Artis Sinetron CA Atas Dugaan Kasus Prostitusi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang artis sinetron berinisial CA dalam kasus dugaan prostitusi.


Artis Inisial BJ yang Ditangkap karena Narkoba adalah Bobby Joseph

12 Desember 2021

Ilustrasi sabu. Reuters
Artis Inisial BJ yang Ditangkap karena Narkoba adalah Bobby Joseph

Sosok artis peran berinisial BJ yang ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan sabu diketahui adalah Bobby Joseph.