TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan atas perbaikan permohonan/pembatalan terhadap hasil verifikasi pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, periode 2012-2017. Yang menjadi pemohon dalam perkara ini adalah Marten L. Obeng dan Nikolaus Ladi sebagai pasangan bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilukada Provinsi NTT. Sedangkan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang, NTT.
Kuasa hukum Marten dan Nikolaus, Ali Antonius, menyatakan kedua kliennya tersebut memenuhi persyaratan sebagai bakal calon dalam Pemilukada Kota Kupang. Ia mengatakan, pada tanggal 17-22 Februari 2012, KPU Kota Kupang melakukan verifikasi atas berkas persyaratan yang diserahkan oleh pasangan Marten dan Nikolaus. "Permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan harus menyampaikan perbaikan," ujar Ali kepada ketua majelis hakim dalam persidangan di MK hari Selasa, 27 Maret 2012.
Ali menuturkan pihak pemohon telah menyerahkan berkas perbaikan kelengkapan pencalonan. Tetapi, dikatakan Ali, satu hari sebelum batas akhir penyerahan, yaitu tanggal 29 Februari 2012, KPU Kota Kupang telah mengumumkan pasangan bakal calon yang sah kepada publik. Pasangan tersebut adalah Abraham Paul Liyanto dan Yoseph Aman Mamulak. Padahal, menurut keterangan Ali, proses verifikasi tahap kedua belum dilaksanakan.
Menurut Ali, KPU Kota Kupang tidak netral, bersikap diskriminatif, serta bertindak sewenang-wenang terhadap pasangan Marten dan Nikolaus. Ali pun mengatakan KPU Kota Kupang telah melakukan pelanggaran Pasal 7 ayat (3) Peraturan KPU No. 13 Tahun 2010. Menurut pasal tersebut, partai politik atau gabungan partai politik yang sudah mengajukan bakal pasangan calon tidak dibenarkan menarik dukungan.
Pasangan Marten-Nikolaus serta Abraham-Yoseph sama-sama mendapat dukungan dari Partai Indonesia Sejahtera. Tindakan KPU Kota Kupang dalam meloloskan pasangan Abraham-Yoseph serta menolak Marten-Nikolaus, menurut Ali, melanggar Pasal 7 ayat (1) Peraturan KPU No. 13 Tahun 2010. Dalam pasal itu disebutkan partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan sepasang bakal calon.
Ali pun memandang KPU Kota Kupang bertindak diskriminatif dengan menolak Marten dan Nikolaus dalam verifikasi pertama, dengan alasan kurangnya dukungan. Sedangkan KPU Kota Kupang, dikatakan Ali, menerima dan menyatakan pasangan Abraham dan Yoseph memenuhi syarat, meski proses verifikasi belum selesai. Ali kemudian menuturkan KPU Kota Kupang telah melakukan pelanggaran terhadap asas netralitas, imparsial, independen, serta tidak diskriminatif. "Pemohon memohon kepada Ketua Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan tidak sah dan batal demi hukum surat termohon," ujar Ali.
Surat yang dimaksud adalah surat yang diterbitkan KPU Kota Kupang dengan nomor 90/KPU-Kota.018.434078/II/2012, tertanggal 23 Februari 2012. Surat tersebut berisi penyampaian hasil penelitian berkas pencalonan. Pasangan Marten dan Nikolaus, yang diwakili oleh Ali, memohon agar penetapan Abraham dan Yoseph sebagai pasangan calon dalam Pilkada Kota Kupang periode 2012-2017 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Persidangan tersebut akan dilanjutkan pada hari Rabu, 28 Maret 2012.
MARIA YUNIAR