Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Kota Kupang Digugat ke MK  

image-gnews
Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Subekti
Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan atas perbaikan permohonan/pembatalan terhadap hasil verifikasi pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, periode 2012-2017. Yang menjadi pemohon dalam perkara ini adalah Marten L. Obeng dan Nikolaus Ladi sebagai pasangan bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilukada Provinsi NTT. Sedangkan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang, NTT.

Kuasa hukum Marten dan Nikolaus, Ali Antonius, menyatakan kedua kliennya tersebut memenuhi persyaratan sebagai bakal calon dalam Pemilukada Kota Kupang. Ia mengatakan, pada tanggal 17-22 Februari 2012, KPU Kota Kupang melakukan verifikasi atas berkas persyaratan yang diserahkan oleh pasangan Marten dan Nikolaus. "Permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan harus menyampaikan perbaikan," ujar Ali kepada ketua majelis hakim dalam persidangan di MK hari Selasa, 27 Maret 2012.

Ali menuturkan pihak pemohon telah menyerahkan berkas perbaikan kelengkapan pencalonan. Tetapi, dikatakan Ali, satu hari sebelum batas akhir penyerahan, yaitu tanggal 29 Februari 2012, KPU Kota Kupang telah mengumumkan pasangan bakal calon yang sah kepada publik. Pasangan tersebut adalah Abraham Paul Liyanto dan Yoseph Aman Mamulak. Padahal, menurut keterangan Ali, proses verifikasi tahap kedua belum dilaksanakan.

Menurut Ali, KPU Kota Kupang tidak netral, bersikap diskriminatif, serta bertindak sewenang-wenang terhadap pasangan Marten dan Nikolaus. Ali pun mengatakan KPU Kota Kupang telah melakukan pelanggaran Pasal 7 ayat (3) Peraturan KPU No. 13 Tahun 2010. Menurut pasal tersebut, partai politik atau gabungan partai politik yang sudah mengajukan bakal pasangan calon tidak dibenarkan menarik dukungan.

Pasangan Marten-Nikolaus serta Abraham-Yoseph sama-sama mendapat dukungan dari Partai Indonesia Sejahtera. Tindakan KPU Kota Kupang dalam meloloskan pasangan Abraham-Yoseph serta menolak Marten-Nikolaus, menurut Ali, melanggar Pasal 7 ayat (1) Peraturan KPU No. 13 Tahun 2010. Dalam pasal itu disebutkan partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan sepasang bakal calon.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ali pun memandang KPU Kota Kupang bertindak diskriminatif dengan menolak Marten dan Nikolaus dalam verifikasi pertama, dengan alasan kurangnya dukungan. Sedangkan KPU Kota Kupang, dikatakan Ali, menerima dan menyatakan pasangan Abraham dan Yoseph memenuhi syarat, meski proses verifikasi belum selesai. Ali kemudian menuturkan KPU Kota Kupang telah melakukan pelanggaran terhadap asas netralitas, imparsial, independen, serta tidak diskriminatif. "Pemohon memohon kepada Ketua Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan tidak sah dan batal demi hukum surat termohon," ujar Ali.

Surat yang dimaksud adalah surat yang diterbitkan KPU Kota Kupang dengan nomor 90/KPU-Kota.018.434078/II/2012, tertanggal 23 Februari 2012. Surat tersebut berisi penyampaian hasil penelitian berkas pencalonan. Pasangan Marten dan Nikolaus, yang diwakili oleh Ali, memohon agar penetapan Abraham dan Yoseph sebagai pasangan calon dalam Pilkada Kota Kupang periode 2012-2017 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Persidangan tersebut akan dilanjutkan pada hari Rabu, 28 Maret 2012.

MARIA YUNIAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Disebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK

11 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Disebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK

Hakim Saldi Isra angkat bicara usai dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konsumen atas tudingan terafiliasi dengan PDIP.


Segini Harta Kekayaan Arsul Sani yang Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

18 Januari 2024

Politikus senior Arsul Sani sebelum pengucapan sumpah jabatan sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Segini Harta Kekayaan Arsul Sani yang Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

Mantan Wakil Ketua MPR, Arsul Sani dilantik menjadi Hakim Konstitusi


Pemerintah Bakal Rekrut Calon Hakim MA Lewat Rekrutmen ASN 2024

15 Desember 2023

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas usai acara Kick Off ASN Culture Fest 2023 di Aston Simatupang Hotel, Jakarta Selatan pada Rabu, 22 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pemerintah Bakal Rekrut Calon Hakim MA Lewat Rekrutmen ASN 2024

Calon hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) menjadi salah satu kebutuhan yang akan dipenuhi lewat rekrutmen CASN 2024.


Fakta-fakta Para Tokoh Bangsa Temui Gus Mus Soal Mahkamah Konstitusi

14 November 2023

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Fakta-fakta Para Tokoh Bangsa Temui Gus Mus Soal Mahkamah Konstitusi

Aliansi yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Rembang itu menyampaikan keprihatinan mereka ihwal merosotnya Mahkamah Konstitusi atau MK.


5 Mahasiswa Gugat Anwar Usman di PN Jakarta Pusat

13 November 2023

Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
5 Mahasiswa Gugat Anwar Usman di PN Jakarta Pusat

Sebanyak lima mahasiswa mendaftarkan gugatan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.


Firli Bahuri Semakin Tersudut Pengakuan Syahrul Yasin Limpo

3 November 2023

Firli Bahuri Semakin Tersudut Pengakuan Syahrul Yasin Limpo

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menyebutkan lima kali bertemu dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.


Ketua Mahkamah Konstitusi dan Periodenya: Jimly Asshiddiqie hingga Anwar Usman

25 Oktober 2023

Pria bernama Suwono mengaku sebagai presiden dan ksatria piningit berada di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, 20 Juni 2019. Tempo/Imam Hamdi
Ketua Mahkamah Konstitusi dan Periodenya: Jimly Asshiddiqie hingga Anwar Usman

Sejak 2003, MK telah dipimpin oleh beberapa Ketua Mahkamah Konstitusi yang berperan penting dalam menjaga keberlanjutan dan independensi lembaga ini.


Kejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi Diungkap Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat

18 Oktober 2023

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. ANTARA/Galih Pradipta
Kejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi Diungkap Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat

Dua hakim MK mengungkapkan kejanggalan putusan MK dalam dissenting opinion. Berikut keanehan yang diungkap Saldi Isra dan Arief Hidayat.


Profil Singkat 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk Anwar Usman

16 Oktober 2023

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri), Daniel Yusmic P. Foekh (kedua kanan), M. Guntur Hamzah (kanan) memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Arifin Purwanto terkait permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. ANTARA/Galih Pradipta
Profil Singkat 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk Anwar Usman

Selain Anwar Usman, kakak ipar Jokowi, berikut profil singkat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028.


Koleksi Mobil Arsul Sani yang Baru Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

28 September 2023

Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap tujuh orang calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan posisi Wahiduddin Adams. TEMPO/M Taufan Rengganis
Koleksi Mobil Arsul Sani yang Baru Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Arsul Sani memiliki kendaraan senilai Rp 287 juta yang terdiri dari dua unit koleksi mobil dan satu unit sepeda motor. Berikut daftarnya: