TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia menyatakan tidak akan mencabut fatwa tentang kedudukan anak hasil perzinaan dan kedudukan mereka dalam hukum Islam. MUI tetap berpendirian anak di luar nikah tidak dapat memiliki hubungan perdata dengan ayah kandungnya. "Syariat Islam mengatakan bahwa anak hasil zina hanya memiliki hubungan dengan ibunya," kata Ketua MUI Maruf Amin saat dihubungi Tempo, Selasa, 27 Maret 2012.
Maruf menjelaskan pandangan MUI itu tidak akan berubah kecuali Mahkamah Konstitusi dapat memberikan bukti lain berdasarkan hukum syariat Islam. Walau demikian, ia ragu Mahkamah Konstitusi mampu memberikan bukti itu.
"MUI sudah melakukan kajian sesuai syariat Islam dan itu lah hasilnya," ujarnya. Dari hasil kajian tersebut kemudian dikeluarkan fatwa MUI tentang kedudukan anak hasil perzinaan dan kedudukan terhadapnya. Inti fatwa Nomor 11 yang ditetapkan 10 Maret 2012 itu, kata Maruf, bahwa anak hasil zina tidak punya hubungan nasab dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya.
Berbeda dengan fatwa itu, putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VII/2012 menyebutkan, anak lahir luar nikah memiliki hubungan perdata dengan lelaki yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan sebagai ayah biologisnya. Maruf menilai putusan itu tidak sesuai syariat Islam karena didasarkan pertimbangan pemikiran manusia tanpa mempertimbangkan hukum agama.
Hal senada diucapkan Kepala Sekretaris MUI Muhammad Isa Anshary. Ia mengatakan pandangan MUI dalam fatwa tersebut tidak akan berubah. Sekalipun Kementerian Agama akan mempertemukan MUI dengan Mahkamah Konstitusi untuk menyelaraskan pandangan kedua institusi berbeda tersebut. "MUI akan berpegang teguh dengan Al Quran dan Hadist," kata dia.
Saat dikonfirmasi mengenai pertemuan antara MUI, Mahkamah Konstitusi dan Kementerian Agama, Anshary mengatakan MUI belum mendapatkan undangan pertemuan tersebut. Walau ia juga telah mendengar Kementerian Agama akan mengundang keduanya untuk berdialog.
RAFIKA AULIA