Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat: Sultan Pimpin Yogya Sesuai Konstitusi  

image-gnews
Massa dari Masyarakat Yogyakarta yang tergabung dalam Prajurit Mataram KEI Sakti Nusantara (PMKSN) melakukan aksi ritual adat mendatangi istana negara tentang keistimewaan Yogyayakarta di Depan Istana Negara Jakarta (04/07). Mereka meminta pemerintah tidak mengutak-atik tatanan adat Daerah Istimewa Yogyakarta dan mendesak DPR RI menjadikan aspirasi masyarakat  sebagai landasan utama setiap pengambilan keputusan serta menerukan kepada semua pihak agar tetap mempertahankan Yogyakarta dengan Keistimewaannya. TEMPO/ Amston Probel
Massa dari Masyarakat Yogyakarta yang tergabung dalam Prajurit Mataram KEI Sakti Nusantara (PMKSN) melakukan aksi ritual adat mendatangi istana negara tentang keistimewaan Yogyayakarta di Depan Istana Negara Jakarta (04/07). Mereka meminta pemerintah tidak mengutak-atik tatanan adat Daerah Istimewa Yogyakarta dan mendesak DPR RI menjadikan aspirasi masyarakat sebagai landasan utama setiap pengambilan keputusan serta menerukan kepada semua pihak agar tetap mempertahankan Yogyakarta dengan Keistimewaannya. TEMPO/ Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Diponeoro Arief Hidayat mengatakan sultan memimpin Yogyakarta tak melanggar konstitusi. Penetapan Sultan Hamengku Buwono X langsung sebagai kepala daerah sah berdasar aturan hukum Indonesia.  Konstitusi Indonesia mengatur  daerah yang punya keistimewaan pada pasal 18.

“Yogya dipimpin oleh sultan itu sah-sah saja,” kata Arief saat dihubungi Tempo pada 26 Maret 2012. Pasal 18 Undang-undang mengatur pembagian daerah besar dan kecil di Indonesia. Pasal ini juga mengatur perihal susunan pemerintahan berdasarkan permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul daerah-daerah istimewa.

Ribuan warga pendukung penetapan dalam pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sebelumnya mengikuti apel akbar bertajuk "Apel Siaga Rakyat Yogyakarta Pro-Penetapan" di Alun-alun Sewandanan Puro Pakualaman, Ahad 25 Maret 2012. Mereka menuntut agar penetapan posisi Gubernur Yogyakarta dapat langung diisi oleh Sultan Hamengku Buwono.

“Seperti halnya Jakarta, Yogya itu istimewa, jadi boleh dipimpin oleh sultan bukan gubernur,” kata Arief. Keistimewaan Jakarta terlihat dalam hal kesetaraan antara Gubernur DKI Jakarta dan Menteri. Begitu juga keistimewaan dari daerah Yogyakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sikap warga Yogyakarta ini terlontarkan karena sengkarut aturan Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta. Ada dua versi yang masih menjadi perdebatan yakni mengenai kepala daerah, yakni melalui penetapan atau pemilihan. Pendukung penetapan beranggapan cara ini merupakan bagian dari keistimewaan Yogyakarta. Sedangkan mereka menganggap cara ini tak sesuai dengan konstitusi.


MITRA TARIGAN

Berita Terkait
Keraton Yogya Akan Galang Dukungan Internasional 

Keraton Yogya Siap Berpisah dengan Indonesia  

Niat Keraton Yogyakarta Pisah dari NKRI Mustahil

Keistimewaan Provinsi Yogyakarta
Amien Rais Usul Referendum untuk Yogyakarta  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

34 hari lalu

Ilustrasi Keraton Yogyakarta. Shutterstock
Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755


DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

39 hari lalu

Ziarah ke makam Kotagede Yogyakarta pada Kamis, 6 Maret 2024 digelar menjelang peringatan hari jadi ke-269 DIY (Dok. Istimewa)
DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

43 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

20 Januari 2024

Ilustrasi badai. Johannes P. Christo
Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 27 kejadian kerusakan dampak Badai Tropis Anggrek yang terdeteksi di Samudera Hindia.


Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

4 Januari 2024

Hujan akibatkan kanopi di Stasiun Tugu Yogyakarta roboh, Kamis, 4 Januari 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

BMKG menjelaskan perkiraan cuaca Yogyakarta dan sekitarnya hingga akhir pekan ini, penting diketahui wisatawan yang akan liburan ke sana.


Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

8 Desember 2023

Gunung Merapi meletus lagi, mengirim material vulkanik hingga setinggi tiga kilometer di atas puncak gunung itu, Jumat pagi 10 April 2020. Letusan itu adalah yang ketujuh sejak yang pertama Jumat pagi 27 Maret lalu. FOTO/DOK BPPTKG
Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

Gunung Merapi di perbatasan antara Jawa Tengah dan Yogyakarta mengeluarkan awan panas guguran.


Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

8 Desember 2023

Ketua Umum Partai PSI Giring Ganesha (kanan) memakaikan jaket partai kepada Ade Armando (kiri), sebagai simbol bergabung partai PSI di kantor DPP partai PSI, Jakarta Pusat, Selasa, 11 April 2023. Ketua Umum partai PSI mengumumkan bergabungnya Ade Armando menjadi kader Partai PSI. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

Politikus PSI Ade Armando dipolisikan karena sebut politik dinasti di Yogyakarta. Ia dituduh langgar Pasal 28 UU ITE. Begini bunyi dan ancaman hukuman


Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

8 Desember 2023

Masyarakat berebut gunungan Sekaten di halaman Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta Kamis (28/9). Dok. Keraton Yogyakarta.
Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki sejarah panjang hingga memiliki otonomi khusus. Berikut penjelasannya.


Libur Nataru, Yogyakarta Targetkan Dulang 800 Ribu Wisatawan

6 Desember 2023

Kawasan Tebing Breksi, Sleman, jadi andalan destinasi wisata akhir pekan. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Libur Nataru, Yogyakarta Targetkan Dulang 800 Ribu Wisatawan

Puncak kunjungan wisatawan di destinasi wisata Yogyakarta setiap tahunnya terjadi pada Juni, Juli, dan Desember.


Sultan Hamengku Buwono X Jawab Komentar Ade Armando Soal Dinasti: Silakan Diubah Undang-Undangnya

4 Desember 2023

Gubernur DIY Sri Sultan HB X . Tempo/Pribadi Wicaksono
Sultan Hamengku Buwono X Jawab Komentar Ade Armando Soal Dinasti: Silakan Diubah Undang-Undangnya

Sultan Hamengku Buwono X menyatakan dirinya hanya menjalani amanat undang-undang.