TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama angkat bicara soal maraknya penimbunan Bahan Bakar Minyak akhir-akhir ini. Dalam kacamata agama itu haram karena merugikan orang banyak. "Haram, karena menimbulkan mudharat untuk orang banyak," kata Ketua Umum PB NU Said Aqil Siroj, di Jakarta, Senin 26 Maret 2012.
Dilihat dari dasar hukum apapun, menurut Said Aqil, menimbun BBM jelas tindakan yang tidak dapat dibenarkan. "Islam jelas mengharamkan, karena menimbun BBM tindakan yang juga melanggar peraturan ulul amri atau pemerintah," katanya.
Untuk mengantisipasi tindakan penimbunan BBM yang mungkin terjadi di tengah kabar kenaikan harga, PB NU meminta pemerintah bisa tindak tegas pelakunya yang sudah tertangkap.
"Hukum menimbun BBM haram harus disebarluaskan agar jangan sampai ada masyarakat yang melakukannya. Ini untuk pencegahan. Untuk yang sudah tertangkap dan terbukti salah harus ditindak tegas," tandas Said Aqil.
Sebelumnya Juru Bicara Mabes Polri Inspektur jenderal Polisi Saud Usman Nasution, menyatakan hingga 25 Maret 012 Polri telah menangkap 266 tersangka dari 232 kasus penimbunan BBM. Penimbun BBM paling banyak terjadi di Kalimantan Selatan yakni 58 kasus, Kalimantan Timur 40 kasus, Kalimantan Barat 38 kasus, dan Kalimantan Tengah 34 kasus.
Barang bukti yang disita dari kasus penimbunan BBM adalah 1.126.389 liter premium, 32.293.163 liter solar, dan 8.318 liter minyak tanah.
WDA | ANT
Berita terkait
Begini Cara Bus Akas Menimbun BBM
SPBU Dilarang Layani Pembeli BBM dengan Jeriken
Lima Ribu Solar Ditimbun di Laut
Masyarakat Disarankan Isi BBM Malam Hari
BBM Mau Naik, Kegiatan Nelayan dan Petani Terhenti
Mayoritas Pemilih Tolak Kebijakan BBM
ISNU: Harga Naik Penimbunan BBM Sulit Dihindari
Dua Opsi Harga BBM Subsidi