Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Surat Edaran Pencegahan PHK Dinilai Sia-sia

image-gnews
Ribuan buruh melakukan long march dari Bundaran Hotel Indonesia menuju Istana Merdeka saat berunjuk rasa menyikapi rencana kenaikan harga BBM, (21/3). ANTARA/Andika Wahyu/ed/Spt/12.
Ribuan buruh melakukan long march dari Bundaran Hotel Indonesia menuju Istana Merdeka saat berunjuk rasa menyikapi rencana kenaikan harga BBM, (21/3). ANTARA/Andika Wahyu/ed/Spt/12.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Aliansi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja Tangerang Raya pesimistis surat edaran yang dikeluarkan kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja akan dilaksanakan oleh pengusaha. “Saya tidak percaya perusahaan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja buruh,” kata Koordinator Aliansi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja Tangerang Raya Koswara saat dihubungi Selasa, 27 Maret 2012.

Menurutnya, kenaikan harga bahan bakar minyak pasti akan menambah ongkos produksi perusahaan. Sehingga perusahaan harus mencari cara menekan ongkos produksinya tersebut. Salah satu caranya yaitu PHK. “Biasanya dalih itu yang digunakan perusahaan,” kata dia. Contohnya saat ada kenaikan upah minimum regional. Banyak perusahaan yang merumahkan pekerjanya untuk mengurangi ongkos produksi yang membengkak. Koswara memperkirakan hal yang sama juga akan terjadi seiring dengan kenaikan harga BBM bersubsidi.

Terlebih lagi, kata dia, surat edaran tersebut hanya bersifat imbauan. “Tidak ada sanksi yang mengikat,” ujar dia. Akibatnya surat edaran hanya sesuatu yang sia-sia dan tidak memiliki kepastian hukum bahwa pengusaha benar-benar tidak diperbolehkan melakukan PHK. 

Menurutnya, surat edaran itu bukan cara untuk memberikan jaminan pekerjaan bagi buruh karena masalah utama sebenarnya adalah kenaikan BBM. Ia menjelaskan jika pemerintah tidak menaikkan harga tentunya pengusaha tidak memiliki alasan untuk melakukan PHK. Berdasarkan penilaiannya kebijakan menaikkan harga BBM tidak responsif dengan kondisi buruh saat ini.

Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tertanggal 22 Maret 2012 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam surat edaran tersebut Muhaimin meminta kepala daerah mengimbau pengusaha untuk tidak melakukan PHK sebagai efisiensi perusahaan. Sebagai gantinya, Menteri Muhaimin mengimbau pengusaha melakukan efisiensi biaya produksi dari sektor lain. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam rilisnya Muhaimin juga meminta pengusaha dan pekerja mengedepankan dialog saat terjadi perselisihan industrial. Jika memang PHK terpaksa dilakukan pengusaha, maka PHK tersebut harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal yang sama juga diminta oleh Koswara. “Jika memang harus ada PHK, maka PHK harus melalui prosedur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Perusahaan, kata dia, harus mampu menunjukkan bahwa mereka tidak lagi mampu mempekerjakan buruh. Selain itu, hak-hak pekerja juga harus terpenuhi seluruhnya.

RAFIKA AULIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

21 menit lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar konferensi pers bersama Ketum NasDem Surya Paloh usai pertemuan keduanya terkait putusan MK. Pertemuan tersebut dilakukan di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

Elite PKB dan elite Partai NasDem menggelar pertemuan di NasDem Tower tanpa ada perwakilan PKS


NasDem-PKB Oposisi atau Gabung Prabowo, Surya Paloh: Pemerintah Perlu Dukungan

1 jam lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar konferensi pers bersama Ketum NasDem Surya Paloh usai pertemuan keduanya terkait putusan MK. Pertemuan tersebut dilakukan di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
NasDem-PKB Oposisi atau Gabung Prabowo, Surya Paloh: Pemerintah Perlu Dukungan

Surya Paloh mengatakan Partai NasDem dan PKB mengapresiasi kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024


Cak Imin Sungkan Tanya Surya Paloh soal Posisi NasDem Usai Pemilu, Oposisi atau Gabung ke Pemerintah

1 jam lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) saat ditemui di area NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat usai pertemuannya dengan Ketum NasDem Surya Paloh pada Selasa, 23 April 2024 terkait hasil putusan sengketa Pilpres 2024 di MK. TEMPO/Adinda Jasmine
Cak Imin Sungkan Tanya Surya Paloh soal Posisi NasDem Usai Pemilu, Oposisi atau Gabung ke Pemerintah

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menemui Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh hari ini. Apa saja yang dibahas?


Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Anies Baswedan: Selamat Menjalankan Amanat Konstitusi

1 hari lalu

Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (tengah) memberikan keterangan pers di Posko Pemenangan Timnas AMIN, Menteng Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024 sebelum berangkat ke MK untuk mendengarkan putusan sengketa Pilpres. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Anies Baswedan: Selamat Menjalankan Amanat Konstitusi

Anies Baswedan mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wapres terpilih setelah putusan MK.


Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

1 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.


Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

1 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.


Respons Anies Baswedan Usai Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres di MK

1 hari lalu

Respons Anies Baswedan Usai Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres di MK

Anies Baswedan meminta waktu untuk menanggapi putusan MK yang menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukannya.


Alasan Saldi Isra Beri Dissenting Opinion pada Putusan MK Soal Gugatan Anies-Muhaimin

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Alasan Saldi Isra Beri Dissenting Opinion pada Putusan MK Soal Gugatan Anies-Muhaimin

Ada dua persoalan yang menjadi perhatian Saldi Isra dalam menyampaikan dissenting opinion di putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024.


Hadiri Sidang Putusan di MK, Cak Imin Bilang Ingin Rakyat Jelata Punya Hak yang Sama

1 hari lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama Tim Hukum Timnas AMIN tiba di Gedung MK pada Pukul 08.18. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Hadiri Sidang Putusan di MK, Cak Imin Bilang Ingin Rakyat Jelata Punya Hak yang Sama

Cak Imin mohon doa kepada masyarakat untuk putusan yang akan dibacakan hakim.


Bambang Widjojanto Konfirmasi Kehadiran Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di Sidang MK, Ini Alasannya

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Konfirmasi Kehadiran Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di Sidang MK, Ini Alasannya

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) akan hadir dalam sidang putusan MK soal sengketa pilpres atau PHPU. Apa alasan kehadirannya?