TEMPO.CO, Yogyakarta - Seorang polisi gadungan, A. Tri Susilo, 24, warga Jalan Kaliurang, Sleman, Yogyakarta, dibekuk aparat Polresta Yogyakarta yang sedang melakukan operasi pengamanan aksi demo kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Malioboro, Rabu, 28 Maret 2012.
Petugas saat itu curiga pada pakaian yang dikenakan pria berambut cepak itu. Ia memakai celana cokelat ala pakaian dinas lapangan (PDL) polisi tapi dengan baju atasan kaos biasa. Ia juga mengenakan ikat pinggang berlambang korps kepolisian.
“Dia seperti salah tingkah dan mau lari saat didekati dan disapa petugas,” kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Kota Yogyakarta, Komisaris Donny Siswoyo, Rabu, 28 Maret 2012. Polisi langsung membekuk dan mengionterogasinya di lokasi saat pria itu tak bisa menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Kepada penyidik, Susilo, mengaku menggunakan seragam aparat untuk menipu seorang pramugari maskapai penerbangan nasional. Dalam aksinya, pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir di sebuah rental mobil di kawasan Sleman, itu menyamar sebagai anggota polisi dari kesatuan Brigade Mobil (Brimob) DI Yogyakarta.
Mengaku sebagai polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dengan nama Pandu, Susilo mengelabui dan memeloroti seorang perempuan asal Jakarta, DW, yang bekerja sebagai pramugari di sebuah maskapai penerbangan nasional.
Dengan mengenakan seragam polisi, Susilo mengajak DW kopi darat saat pesawatnya transit di Yogyakarta. DW sendiri dipacarinya sejak beberapa bulan silam setelah berkenalan lewat jejaring sosial Facebook. “Sebelumnya saya jemput dia (DW) pakai mobil rental sambil memakai seragam lengkap,” kata Susilo.
Kepada DW, Susilo mengatakan dirinya membutuhkan uang tunai untuk mengobati ibunya yang tengah sakit. Untuk menarik simpati DW, Susilo juga berlagak ingin menjual mobil rental milik perusahaannya yang diakui sebagai mobil kesayangannya.
DW terjebak. Ia pun memberikan pria itu uang senilai Rp 2 juta. Uang itu lantas digunakan Susilo untuk berfoya-foya.
Akibat perbuatannya, Susilo terancam dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang penyalahgunaan identitas dengan ancaman penjara selama enam tahun.
PRIBADI WICAKSONO