TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama berencana mempertemukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Mahkamah Konstitusi terkait dengan polemik hak anak di luar nikah. "Kemungkinan pekan ini," kata Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar saat ditemui di gedung MPR/DPR, Rabu, 28 Maret 2012.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Bahrul Hayat, pertemuan itu akan berbentuk dialog terbuka. "Kami ingin mendengar apa yang dimaksud Mahkamah Konstitusi serta dampak hukumnya," ucapnya. Dialog rencananya juga akan melibatkan ahli agama serta organisasi masyarakat keagamaan.
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan No 46/PUU-VII/2012. Putusan itu menyebutkan anak lahir luar nikah memiliki hubungan perdata dengan lelaki yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan sebagai ayah biologisnya.
Sementara MUI tidak sepakat mengenai putusan itu. Menurut MUI, anak di luar nikah hanya memiliki hubungan keluarga dengan ibunya dan tidak memiliki nasib dengan keluarga ayahnya. Hal ini dipertegas fatwa MUI tentang kedudukan anak hasil perzinaan dan kedudukan terhadapnya.
RAFIKA AULIA