TEMPO.CO, SURABAYA - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Hotman Siahaan, menilai para kepala daerah yang berdemonstrasi menentang kenaikan harga bahan bakar minyak telah melanggar etika politik. Menurut dia, kepala daerah terikat sumpah jabatan sebagai birokrat yang harus menjalankan kebijakan pemerintah pusat.
"Di sinilah yang saya anggap secara fatsun politik sikap (Wakil Wali Kota Surabaya) Bambang D.H. menjadi problematik," kata pengamat bertitel profesor ini ketika dihubungi, Selasa 27 Maret 2012.
Hotman menjelaskan, Bambang Dwi Hartono sebagai Wakil Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Timur boleh saja bersikap kritis atau sejalan dengan sikap politik partainya.
Namun, permasalahannya, Bambang juga Wakil Wali Kota Surabaya. Apalagi unjuk rasa massa PDIP di Surabaya kemarin digelar di depan Gedung Negara Grahadi, yang juga simbol Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kepala daerah yang mengikuti unjuk rasa antikenaikan harga BBM, selain Bambang, adalah Wakil Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo, dan Wali Kota Malang Peni Suparto. Aksi ketiga kader PDIP itu muncul setelah Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menginstruksikan kadernya di seluruh Indonesia agar mengekspresikan penolakan terhadap kenaikan harga BBM.
Bupati Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron, juga berada di tengah massa demonstran kemarin. Padahal Fuad adalah kader Partai Kebangkitan Bangsa yang menyokong kenaikan harga BBM. Adapun Bupati Ponorogo H Amin meneken kesepakatan menolak kenaikan harga yang disodorkan oleh mahasiswa dua hari lalu.
Aksi sejumlah kepala daerah itu juga dikecam oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Menurut dia, kepala daerah harus mengayomi seluruh warganya, baik yang setuju maupun yang menolak kenaikan harga BBM. Kepala daerah juga harus menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Ia hanya mengingatkan mereka karena kenaikan harga belum resmi disetujui oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. "Sanksi tergantung derajat kesalahan," ucapnya(Baca:Menteri Dalam Negeri Tegur Kepala Daerah).
Gamawan menjelaskan kepala daerah bisa diberhentikan karena melanggar sumpah dan janji sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 32 Tahun 2004 dengan pemakzulan di parlemen daerah.
Menurut Hotman, sanksi bagi para kepala daerah itu sepenuhnya berada di tangan dewan perwakilan rakyat daerah. Sebab, karena kepala daerah dipilih oleh rakyat, sehingga hanya bisa dicopot lewat pemakzulan oleh parlemen setempat. "Inilah anomali reformasi, semuanya serba terbolak-balik," katanya.
Bambang tak mau banyak mengomentari kritik dari Hotman dan Gamawan. "Silakan saja dinilai begitu. Sikap saya sudah gamblang dan jelas, saya tak nggandoli jabatan," ujarnya via pesan pendek.
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra mengatakan kepala daerah tak bisa dipecat oleh Menteri Dalam Negeri karena mereka dipilih oleh rakyat atau DPRD. Ia menilai keterlibatan kepala daerah dalam protes soal BBM adalah pilihan politik. (Baca:Yusril: Mendagri Tak Bisa Pecat Kepala Daerah)
Wakil Ketua Komisi Politik DPR dari PDIP, Ganjar Pranowo, berpendapat teguran Gamawan hanya gertak sambal. "Tak usah pasang badan, deh. Hanya cari muka di depan SBY," katanya. Menurut dia, kepala daerah dipilih oleh rakyat sehingga hanya bisa dipecat lewat pemakzulan.
l KUKUH SW | ANANDA P | MARIA Y | ARYANI K | EKO W | Ahmad R |
Berita terkait
Keluarga Bupati Kediri Pimpin Demo BBM
Pimpin Demo, Wali Kota Malang Tak 'Ngeper' Dipecat
Tetap Pimpin Demo, Wakil Jokowi Siap Dipecat
Yusril: Mendagri Tak Bisa Pecat Kepala Daerah
PDIP: Mendagri Tak Usah Pasang Badan !
Anggota DPR Ini Pilih Pakai Motor ke Senayan
Menteri Dalam Negeri Tegur Kepala Daerah
"Mending Pencitraan Lewat BBM Daripada Rok Mini"
Layakkah Pejabat Demo Anti Kenaikan BBM
Pengamat: Pejabat Ikut Demo BBM Tak Masalah
Dua Wajah Kenaikan Harga BBM
Aneh Pejabat Ikut Tolak Kenaikkan Harga BBM