TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Dolfie O.F. Pailit, mengatakan pembahasan kenaikan harga bahan bakar minyak akan dilanjutkan pada rapat paripurna Jumat 30 Maret mendatang. "Setelah pembahasan di Badan Anggaran DPR selesai, paripurna segera dilaksanakan," katanya, Selasa 27 Maret 2012.
Dalam sepekan ini, Dewan membahas usul Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan yang diajukan pemerintah. Pembahasan juga dilakukan untuk merevisi Pasal 7 ayat 6 Undang-Undang tentang APBN 2012, yang membuat pemerintah tak bisa fleksibel menyikapi perkembangan harga minyak.
Menurut Dolfie, ada dua opsi yang masih menjadi perdebatan di parlemen. Pertama, menaikkan harga Premium dan solar dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.000 per liter. Caranya dengan merevisi pasal 7 ayat 6 tersebut. Opsi kedua, harga BBM tidak dinaikkan.
Pembahasan kenaikan harga BBM dilakukan melalui sejumlah tahapan. Pada tahap panitia kerja, Dolfie melanjutkan, pembahasan terkait dengan belanja pemerintah pusat dan daerah. Selanjutnya, panitia kerja akan menyerahkan rencana belanja itu kepada komisi-komisi di DPR.
Keputusan menaikkan harga BBM akan ditetapkan melalui mekanisme rapat paripurna DPR. Dalam forum inilah sikap resmi DPR diperlihatkan, menyetujui atau tidak kenaikan harga BBM bersubsidi.
Pemimpin Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung, mengatakan pembahasan pasal 7 ayat 6 yang melarang pemerintah menaikkan harga BBM akan dilakukan dalam rapat kerja hari ini. "Bila mufakat, perdebatan pasal tersebut tidak usah dibawa ke paripurna," katanya.
Ia mengakui, apabila dalam pembahasan di panitia kerja menemui jalan buntu, keputusan diambil melalui rapat paripurna. "Bila satu fraksi tidak setuju, harus voting," ujarnya.
Wakil Ketua Badan Anggaran dari Partai Demokrat, Mirwan Amir, meyakini rapat panitia kerja akan menyepakati pencabutan pasal "kunci" tersebut. "Sebelum paripurna, pasal itu sudah bisa dicabut," ucapnya.
Suara fraksi-fraksi di DPR terbelah menyikapi rencana kenaikan harga BBM. PDIP bersama Partai Gerindra dan Partai Hanura tetap menolak rencana kenaikan harga BBM. Adapun Partai Demokrat, didukung Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, dan Partai Kebangkitan Bangsa, cenderung pada opsi pertama, yaitu menaikkan harga BBM bersubsidi dengan merevisi pasal 7 ayat 6.
l DIMAS SIREGAR | M ANDI PERDANA | SUTJI DECILYA
Berita terkait
Kenaikan Harga BBM Ternyata Belum Disepakati
Kalla: Kenaikan Harga BBM Tak Berpengaruh Kuat
Aksi Demo BBM Terkendali, Rupiah Menguat 46 Poin
Menteri Agus: Kenaikan BBM Itu Harga Mati
Hitungan Subsidi BBM Vs Anggaran Kesra
Premium Naik, Pemerintah Masih Nombok Rp 1.500
Rieke: Mending Pencitraan BBM Ketimbang Rok Mini
Demokrat: PDIP Demo karena Gagal Berjuang di DPR
PDIP: Mendagri Tak Usah Pasang Badan !