TEMPO.CO , Jakarta: Universitas Indonesia menyambut baik dan terbuka bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membuktikan sejumlah dugaan kasus korupsi di lembaga pendidikan itu.
“Ini sangat positif, KPK memang berhak memeriksanya,” kata Juru Bicara UI, Siane Indriani, Rabu, 28 Maret 2012.
Baca Juga:
Siane menyatakan UI sudah memberikan laporan mengenai hasil audit pada sejumlah proyek yang diduga ada tindak korupsi. Ia juga mengklaim UI sudah mulai melakukan beberapa rekomendasi yang diajukan BPK terkait dengan penyelidikan di universitas tersebut.
“Silakan saja, kami siap mendukung pemeriksaan dan penyelidikan,” kata Siane yang baru dilantik menjadi juru bicara UI sejak tiga minggu lalu.
Terkait dengan dugaan praktek korupsi, Siane menyatakan UI sangat mengharapkan KPK dan BPK mampu membuktikan semua dugaan itu. Berita-berita dugaan korupsi, menurut dia, merugikan UI karena membentuk suatu opini yang menyebar di masyarakat.
“Bersalah atau tidak baru jelas di Pengadilan, saya harap ini semua tidak justru menyebarkan persepsi yang merugikan,” katanya.
Hari ini, sekitar 15 orang dari sivitas akademika Universitas Indonesia mendatangi KPK untuk mempertanyakan laporannya tentang dugaan korupsi yang melibatkan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Somantri. Sivitas Akademika UI melaporkan rektornya ke KPK pada November 2011.
Mereka menuding Gumilar melakukan korupsi pada proyek pembangunan gedung guna serah, proyek jalan dan rumah sakit Depok, serta perjalanan dinas fiktif Rektor Gumilar. Khusus proyek jalan yang membelah rumah sakit Depok diduga merugikan negara Rp 30 miliar dan bangunan guna serah diduga mencapai Rp 40 miliar.
“Kami minta tetap ada asas praduga tak bersalah dalam semua dugaan ini,” kata Siane.
FRANSISCO ROSARIANS