Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peran Muhaimin Hilang, KPK Ajukan Banding

image-gnews
Muhaimin Iskandar tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menjadi saksi  sidang kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi dengan terdakwa Dadong Irbarelawan (20/2). TEMPO/Amston Probel
Muhaimin Iskandar tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menjadi saksi sidang kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi dengan terdakwa Dadong Irbarelawan (20/2). TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam perkara proyek infrastruktur wilayah transmigrasi.

Banding ditempuh bukan lantaran mereka, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan, divonis bersalah dan masing-masing dihukum tiga tahun penjara, melainkan karena pertimbangan hakim tak menyebutkan keterlibatan Menteri Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar. "Kami akan banding untuk menguatkan dakwaan kami," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya di Jakarta Kamis 29 Maret 2012.

Menurut Johan, KPK yakin duit suap dari Dharnawati, kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, sebesar Rp 1,5 miliar yang menjadi perkara itu sedianya akan diberikan kepada Muhaimin. Maka, tuntutan jaksa menyebut Nyoman dan Dadong sebagai perantara suap untuk Muhaimin, yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa.

Jaksa berpendapat, upeti untuk Muhaimin itu rencananya diserahkan oleh Dadong melalui M. Fauzi, orang dekat Muhaimin. Nyoman sebagai atasan mengetahui Dadong menagih uang Rp 1,5 miliar untuk Muhaimin itu.

Ia pun menyatakan hasil kajian pertimbangan hakim akan menjadi bahan banding ke pengadilan tinggi. "Kami berusaha menguatkan dakwaan pada pengadilan tingkat pertama," ucap Johan.

Hakim menyatakan Nyoman dan Dadong mengupayakan agar Dharnawati memenuhi commitment fee 10 persen dari nilai proyek di empat kabupaten di Papua sebesar Rp 73 miliar. Sebagian komisi itu, yakni Rp 1,5 miliar, dicairkan pada 25 Agustus 2011 di Bank Negara Indonesia Cabang Kantor Kementerian Transmigrasi di Kalibata, Jakarta Selatan.

Uang lantas diserahkan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Evaluasi Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Dadong atas sepengetahuan Sekretaris Direktorat Jenderal P2KT Nyoman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hakim anggota Eka Budi Prijatna, yang membacakan putusan, tak menyebutkan uang itu untuk Muhaimin. Cuma dikatakan sebagai sebagian komisi yang sudah disepakati Dharnawati, Dadong, Nyoman, dan tangan kanan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Sindu Malik Pribadi. Kedua terdakwa tak serta-merta menyatakan banding. Mereka menggunakan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkannya.

Jaksa Muhibuddin mengeluhkan putusan hakim. "Pertimbangannya kering-kerontang," katanya seusai sidang. Sedangkan ketua tim jaksa M. Rum mengatakan penyidikan terhadap tersangka baru tetap bisa dilakukan oleh KPK.

Nyoman juga berkeberatan karena empat orang yang perannya sama dengan dia belum dijerat. Keempatnya adalah Sindu Malik Pribadi dan Iskandar Pasojo alias Acos, yang disebut sebagai staf khusus Badan Anggaran DPR, serta tiga orang dekat Muhaimin, yakni M. Fauzi, Dhani Nawawi, dan Ali Mudhori. Ia malah menuding aktor utama kasus suap ini adalah Ali Mudhori, Sindu Malik, dan Acos.

"Keterlibatan mereka sama dengan saya. Mereka mengetahui suap ini," ujarnya seusai sidang. Ia berharap KPK juga menjerat mereka. "Saya tahu saya salah. Tapi mbok ya ada rasa keadilan.”

ISMA S | TRI S | JOBPIE

Berita lain:
Jaksa Berkukuh Suap Nyoman untuk Muhaimin
Anak Buah Muhaimin Hadapi Tuntutan Hari Ini
SBY Tegur 3 Menteri Berpose dengan Kedi?
KPK Pelajari Kesaksian Soal Keterlibatan Muhaimin
Muhaimin Kerap Ledek Bawahannya Soal Dana Proyek

Pendemo Minta KPK Tahan Muhaimin

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


Muhaimin Iskandar Mengaku Belum Jalin Komunikasi dengan Kubu Prabowo sejak Pilpres

2 hari lalu

Calon presiden Anies Baswedan dan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar bersilaturahmi Lebaran 1445 Hijriah di kediaman Anies, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 16 April 2024. Anies dan Muhaimin disertai keluarga masing-masing dalam acara tersebut. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Muhaimin Iskandar Mengaku Belum Jalin Komunikasi dengan Kubu Prabowo sejak Pilpres

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengatakan pihaknya belum berkomunikasi dengan pihak Prabowo setelah pelaksanaan Pemilu 2024.


Ragam Pernyataan PKB, dari Klaim Akrab dengan Gerindra hingga Tak Berpengalaman Jadi Oposisi

12 hari lalu

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid sebelum menggelar rapat membahas duet Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 1 September 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Ragam Pernyataan PKB, dari Klaim Akrab dengan Gerindra hingga Tak Berpengalaman Jadi Oposisi

PKB menyatakan pertemuan antara Cak Imin dan Prabowo tak perlu di ruang publik karena PKB dan Gerindra punya visi sama.


Prabowo-Gibran akan Dilantik di IKN

17 hari lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan) usai menghadiri silaturahmi dan buka puasa bersama TKN di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024.  Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menggelar
Prabowo-Gibran akan Dilantik di IKN

Presiden-wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka rencananya akan dilantik di Ibu Kota Nusantara (IKN).


AHY Bersyukur Demokrat Keluar dari Koalisi Perubahan: Kalau di Tempat Lama, Hancur Lebur

26 hari lalu

Ketua Umum Partai Demomrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan pidato saat bertemu dengan kadernya di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Dari pidatonya, AHY meminta para kadernya untuk mengawal agar Presiden Joko Widodo bisa menuntaskan tugas dan program di masa pemerintahanya dengan baik. TEMPO/ Febri Angga Palguna
AHY Bersyukur Demokrat Keluar dari Koalisi Perubahan: Kalau di Tempat Lama, Hancur Lebur

AHY sebut Demokrat bersyukur karena meninggalkan Koalisi Perubahan dan bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju.


Begini Respons Anies dan Muhaimin soal Surya Paloh Ditemui Prabowo

28 hari lalu

Pasangan Capres - Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (kiri), memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan tertutup, di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. Dalam pertemuan ini, Surya Paloh menyatakan Partai Koalisi Perubahan Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera membahas mengenai hak angket DPR terkait kecurangan Pemilu 2024 untuk mendukung PDI Perjuangan untuk segera digulirkan di Parlemen. TEMPO/Imam Sukamto
Begini Respons Anies dan Muhaimin soal Surya Paloh Ditemui Prabowo

Anies dan Muhaimin merespons pertemuan antara Prabowo Subianto dan Ketua Umum NasDem Surya Paloh. Begini respons mereka.


Muhaimin Iskandar Ogah Tanggapi Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo

28 hari lalu

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. FOTO/Instagram
Muhaimin Iskandar Ogah Tanggapi Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo

Muhaimin Iskandar tak mau menanggapi pertemuan antara Presiden terpilih Prabowo dengan Ketua Umum NasDem Surya Paloh.


Surya Paloh Terima Hasil Pemilu 2024, Anies Baswedan: Sikap Partai Harus Dihormati

29 hari lalu

Capres cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kediaman Jusuf Kalla, Jalan Brawijaya 27, Jakarta Selatan, Rabu 20 Maret 2024. Foto: Tempo
Surya Paloh Terima Hasil Pemilu 2024, Anies Baswedan: Sikap Partai Harus Dihormati

Menurut Anies Baswedan sikap Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang telah menyatakan menerima hasil Pilpres 2024 harus dihormati.


Sekjen PBNU Kritik PKB yang Lamban Terima Hasil Pilpres 2024, Sebut Terlalu Banyak Manuver

29 hari lalu

Saifullah Yusuf mengayuh becak saat berangkat mendaftar peserta pilkada Kota Pasuruan ke KPUD setempat, 6 September 2020. Foto: Istimewa
Sekjen PBNU Kritik PKB yang Lamban Terima Hasil Pilpres 2024, Sebut Terlalu Banyak Manuver

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf menyoroti lambannya PKB menyatakan penerimaan terhadap hasil Pilpres 2024. Ia membandingkan dengan Surya Paloh NasDem.


50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

39 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

Partai politik memiliki peran penting untuk merealisasikan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.