TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat pendidikan Darmaningtyas menganggap Rancangan Undang-Undang Pendidikan tak perlu memuat beleid perguruan tinggi internasional. Sebab, embel-embel internasional sudah melekat pada perguruan tinggi Indonesia. Bila dikukuhkan dalam sebuah undang-undang malah menjadi masalah.
"Sejak 1950-an, perguruan tinggi kita sudah diterima di kancah internasional. Jadi, buat apa embel-embel itu," kata dia saat dihubungi, Jumat 30 Maret 2012.
Ia menilai kebijakan itu akan membawa masalah seperti rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) untuk sekolah dasar dan lanjutan yang kini digugat di Mahkamah Konstitusi. Bahkan, bisa mengakibatkan membengkaknya biaya bagi masyarakat untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi."Jangan membawa masalah sekolah dasar ke perguruan tinggi," ujar dia.
Dewan Perwakilan Rakyat sedang membahas Rancangan Undang-Undang Pendidikan. Kebijakan ini menjadi alot karena beleid tentang perguruan tinggi internasional masih dirumuskan. Dalam proses ini terjadi tarik-menarik kebijakan karena sebagian fraksi menolak dengan alasan bisa membengkakkan biaya pendidikan.
Menurut Darmaningtyas kualitas perguruan tinggi di Indonesia sudah cukup mendunia karena hampir setiap kampus sudah memiliki banyak dosen lulusan luar negeri. Otomatis, hasil pendidikan di luar negeri bakal diterapkan di dalam negeri.
Seharusnya, kata dia, yang menjadi fokus Dewan adalah memperjuangkan agar biaya pendidikan bisa ditekan, sehingga semua masyarakat tidak terhambat melanjutkan sekolah ke tingkat yang lebih tinggi. "Harus ada jaminan hambatan ekonomi tidak ada lagi," ujarnya.
TRI SUHARMAN