TEMPO.CO, Sijunjung - Alexander, pegawai negeri sipil penganut ateis, dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 156 a huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan dakwaan ketiga Pasal 156 a huruf b KUHP. Alexander menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung, Senin, 2 April 2012.
Alexander didakwa karena membuat laman Ateis Minang di akun Facebook-nya yang bernama Alex Aan. Pada laman itu, ia menulis tentang Nabi Muhammad dan dianggap sebagai pelecehan dan penistaan terhadap agama Islam. Dalam persidangan ini, dihadirkan saksi Hendri, Mulyadi, Doni Saptri, Yon Riadi, Hendri Martariko, yang pernah melihat gambar dan tulisan di laman milik Alexander itu.
Baca Juga:
Jaksa penuntut umum Ibrahim Khalil dalam dakwaannya menyatakan tulisan dan gambar itu adalah bentuk pelecehan dan penistaan terhadap agama Islam sehingga masyarakat resah dan marah membaca tulisan terdakwa.
Dakwaan jaksa diperkuat saksi ahli, Yuhandri, yang menyebutkan bahwa seseorang tidak diperbolehkan membuat atau menampilkan tulisan dan gambar yang bisa menimbulkan keresahan terhadap orang lain dan organisasi atau masyarakat. "Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Ibrahim.
Alex juga didakwa dengan Pasal 156 dan 156 a huruf a KUHP. Sebab, ia didakwa melakukan penghinaan terhadap agama Islam dan menimbulkan permusuhan antara terdakwa dan masyarakat muslim.
Dari akun Facebook dan pengakuannya, Alex diketahui merupakan salah seorang dari kelompok anti-Tuhan atau ateis. Dalam dakwaan jaksa, hal tersebut bertentangan dengan Pancasila, sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, yang tidak bisa dipisahkan dengan agama. Makanya, menurut Ibrahim, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 156 a huruf b KUHP.
Setelah pembacaan dakwaan, kuasa hukum Alexander, Roni Saputra, mengajukan eksepsi kepada majelis hakim yang terdiri dari Juandra, Zefri Mayeldo, dan Susilo.
Alex yang juga seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Dharmasraya ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Januari 2012.
ANDRI EL FARUQI