TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet, akan menjalani persidangan lagi. Hari ini, Senin, 2 April 2012, mantan Bendahara Demokrat ini akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan.
Dalam jadwal yang diterima Tempo, tuntutan Nazar akan dibacakan jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan yang dijadwalkan dimulai pukul 15.00 WIB.
"Pak Nazar sehat dan siap hadir " kata pengacara Nazar, Junimart Girsang, dalam pesan singkat yang diterima Tempo, Minggu, 1 April 2012.
Junimart memastikan kliennya siap untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa. Ia berharap jaksa dapat menyampaikan tuntutan sesuai dengan fakta persidangan yang terjadi.
"Kami berharap jaksa objektif menyikapi fakta persidangan karena tidak ada satu bukti pun di persidangan yang memberatkan," kata Junimart.
Nazaruddin telah didakwa menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar terkait proyek pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang. Pemberian tersebut diduga merupakan pemulus agar PT Duta Graha Indah (DGI) dapat diloloskan menjadi pelaksana proyek senilai Rp191 miliar.
Atas perbuatannya itu, Nazaruddin dijerat dengan dakwaan berlapis, yaitu pertama Pasal 12 huruf b UU Tipikor, kedua Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Tipikor, dan dakwaan ketiga Pasal 11 UU Tipikor. Mantan anggota DPR itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
WDA | ISMA SAVITRI