TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Muhammad Nazaruddin, tak terima cuma dirinya pejabat negara yang diseret ke pengadilan. Menurut Nazar, ada penyelenggara lainnya yang menikmati duit korupsi, tapi sampai sekarang masih aman dari jerat hukum. Dia menyebutkan salah satunya Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.
"Kenapa Andi tidak sejak awal (dijerat hukum)? Ini kan lucu," kata Nazar seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 2 April 2012. Dalam sidang hari ini, Nazar dituntut penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta karena terbukti menerima suap.
Nazar menyebutkan Andi kecipratan duit dari Choel Mallarangeng, adik kandung sang menteri, terkait proyek Wisma Atlet. Duit itu diterima Choel dari Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Adapun Wafid sebelumnya disetori Rp 20 miliar oleh Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang.
Namun Nazar tak menyebutkan besaran duit yang diterima anggota Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan Partai Demokrat tersebut. "Choel ngasih-nya ke siapa? Siapa pemimpinnya di situ (proyek Wisma Atlet)? Andi Mallarangeng, Menteri Pemuda dan Olahraga," ujar bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
Sebelum ini, Nazar pernah mengaku sempat mengagendakan untuk membicarakan dua proyek Kemenpora, yakni Wisma Atlet Jakabaring dan Stadion Hambalang Sentul, dengan Andi. Pertemuan itu diatur anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh. Namun, karena sebelum itu ia diminta bawahannya, Mindo Rosalina Manulang, untuk bertemu dengan Sekretaris Menpora Wafid Muharam, Nazar urung bertemu Andi.
ISMA SAVITRI