Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Yakin Angie-Koster Terima Uang Rp 5 Miliar

image-gnews
Angelina Sondakh, saat bersaksi dalam kasusu korupsi Wisma Atlet dengan terdakwa M. Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (15/2). TEMPO/Subekti
Angelina Sondakh, saat bersaksi dalam kasusu korupsi Wisma Atlet dengan terdakwa M. Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (15/2). TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta --Jaksa penuntut KPK meyakini ada uang Rp 5 miliar yang diterima oleh anggota Badan Anggaran DPR. Uang dari Permai Grup diyakini diterima oleh Angelina Sondakh dari Partai Demokrat dan oleh I Wayan Koster dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Jaksa Eddy Hartoyo, yang membacakan tuntutan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam kasus suap Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang, mengatakan uang tersebut dikeluarkan perusahaan Permai Grup agar mendapatkan proyek Wisma Atlet dan proyek pembangunan stadion dan sekolah olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. "Permai Grup telah mengeluarkan uang untuk diberikan kepada Banggar DPR dan pihak-pihak terkait sebesar Rp 16,7 miliar," kata Eddy Hartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jakarta, Senin 2 April 2012.

Adapun uang untuk anggota Banggar diberikan kepada Anggie dan Koster pada 5 Mei 2010. Pada tahap pertama sebesar Rp 3 miliar, kemudian diberikan lagi Rp 2 miliar. Uang tersebut diberikan pada hari yang sama.

Jaksa penuntut juga menyebut ada uang kepada Sekretaris Kemenpora nonaktif Wafid Muharam sebesar US$ 1,1 juta ditambah Rp 500 juta. Uang itu diberikan kepada Wafid melalui pengusaha Paulus Nelwan sebanyak lima kali, pada 30 April 2010 dan 19 Mei 2010. Serta ada juga uang sebesar Rp 200 juta untuk Ketua Panitia dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Untuk Nazaruddin, jaksa penuntut menyebut ia terbukti menerima uang sebesar Rp 4,6 miliar dari rekanan proyek Wisma Atlet, PT Duta Graha Indah, karena telah membantu perusahaan ini sebagai pelaksana proyek. Uang itu diberikan oleh Manajer Pemasaran PT Duta Graha Muhammad El Idris kepada dua staf keuangan Permai Grup, Yulianis dan Oktarina Furi.
 "Ini sebagai realisasi fee sebesar 13 persen dari kontrak proyek Wisma Atlet," kata jaksa.

Jaksa juga menyebut peran Nazaruddin dalam beberapa kali pertemuan membahas proyek tersebut, baik di Kantor Kemenpora, dan di beberapa tempat lainnya. Pertemuan di antaranya diikuti oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, Wafid, anggota DPR Mahyuddin dan Angie.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus ini, Angie sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, sedangkan Koster belum. Ada juga tiga orang telah dipidana bersalah yaitu Wafid, Idris dan Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang.

Nazaruddin yang dikonfirmasi seusai sidang mengatakan, Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat, dan Andi Mallarangeng harus ikut bertanggung jawab. "Andi Mallarangeng kan menterinya," kata Nazar.

Adapun Anas, kata Nazar, adalah pemilik Permai Grup sejak 2008. Dan saat proyek itu dibahas, sebagai anggota Komisi X DPR. "Kasus saya ini telah direkayasa. Kenapa nama Anas hilang," kata Nazar menyergah.

RUSMAN PARAQBUEQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum saat menyampaikan pidato di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (15/7/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.


Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum menyampaikan pidato politiknya saat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta, Jumat 14 Juli 2023. Dalam Munaslub tersebut, Anas Urbaningrum terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara untuk masa jabatan 2023-2028. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.


Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan saat keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 April 2023. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. ANTARA/Novrian Arbi
Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.


Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070.  Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.


Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

31 Maret 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.


Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

20 Agustus 2022

Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memeriksa istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Jumat, 19 Agustus 2022.  Foto : Istimewa
Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.


Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

22 Mei 2022

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono saat melantik pengurus DPD Jawa Timur, Jumat, 22 April 2022. dok. Demokrat
Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.


Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

3 Maret 2022

Angelina Sondakh keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, untuk menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB), Kamis, 3 Maret 2022. Foto: Dirjenpas Kemenkumham
Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.