TEMPO.CO, Jakarta --Jaksa penuntut KPK meyakini ada uang Rp 5 miliar yang diterima oleh anggota Badan Anggaran DPR. Uang dari Permai Grup diyakini diterima oleh Angelina Sondakh dari Partai Demokrat dan oleh I Wayan Koster dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Jaksa Eddy Hartoyo, yang membacakan tuntutan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam kasus suap Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang, mengatakan uang tersebut dikeluarkan perusahaan Permai Grup agar mendapatkan proyek Wisma Atlet dan proyek pembangunan stadion dan sekolah olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. "Permai Grup telah mengeluarkan uang untuk diberikan kepada Banggar DPR dan pihak-pihak terkait sebesar Rp 16,7 miliar," kata Eddy Hartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jakarta, Senin 2 April 2012.
Adapun uang untuk anggota Banggar diberikan kepada Anggie dan Koster pada 5 Mei 2010. Pada tahap pertama sebesar Rp 3 miliar, kemudian diberikan lagi Rp 2 miliar. Uang tersebut diberikan pada hari yang sama.
Jaksa penuntut juga menyebut ada uang kepada Sekretaris Kemenpora nonaktif Wafid Muharam sebesar US$ 1,1 juta ditambah Rp 500 juta. Uang itu diberikan kepada Wafid melalui pengusaha Paulus Nelwan sebanyak lima kali, pada 30 April 2010 dan 19 Mei 2010. Serta ada juga uang sebesar Rp 200 juta untuk Ketua Panitia dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Untuk Nazaruddin, jaksa penuntut menyebut ia terbukti menerima uang sebesar Rp 4,6 miliar dari rekanan proyek Wisma Atlet, PT Duta Graha Indah, karena telah membantu perusahaan ini sebagai pelaksana proyek. Uang itu diberikan oleh Manajer Pemasaran PT Duta Graha Muhammad El Idris kepada dua staf keuangan Permai Grup, Yulianis dan Oktarina Furi.
"Ini sebagai realisasi fee sebesar 13 persen dari kontrak proyek Wisma Atlet," kata jaksa.
Jaksa juga menyebut peran Nazaruddin dalam beberapa kali pertemuan membahas proyek tersebut, baik di Kantor Kemenpora, dan di beberapa tempat lainnya. Pertemuan di antaranya diikuti oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, Wafid, anggota DPR Mahyuddin dan Angie.
Dalam kasus ini, Angie sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, sedangkan Koster belum. Ada juga tiga orang telah dipidana bersalah yaitu Wafid, Idris dan Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang.
Nazaruddin yang dikonfirmasi seusai sidang mengatakan, Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat, dan Andi Mallarangeng harus ikut bertanggung jawab. "Andi Mallarangeng kan menterinya," kata Nazar.
Adapun Anas, kata Nazar, adalah pemilik Permai Grup sejak 2008. Dan saat proyek itu dibahas, sebagai anggota Komisi X DPR. "Kasus saya ini telah direkayasa. Kenapa nama Anas hilang," kata Nazar menyergah.
RUSMAN PARAQBUEQ