TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengacara Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami) mendesak Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya membebaskan 47 mahasiswa anggota Konami yang ditangkap di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kamis malam, 29 Maret 2012.
Menurut ketua tim pengacara Konami, Bambang Sri Pujo, polisi telah salah tangkap. “Mereka tidak sedang melakukan unjuk rasa (saat ditangkap),” kata Bambang di Polda Metro Jaya, Senin, 2 April 2012.
Menurut Bambang, mahasiswa Konami yang berada di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sedang istirahat karena sebelumnya telah melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPR RI. Di sisi lain, kata dia, pengelola YLBHI pun telah mengunci pintu masuk.
Menurut dia, polisi yang masuk ke kantor YLBHI itu sudah melanggar aturan. "Barang seperti laptop dan telepon genggam milik mahasiswa pun dirampas," kata Bambang. Ia pun membantah bila mahasiswa Konami yang membakar mobil Resmob Polri.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa menentang kenaikan harga BBM pada Kamis, 29 Maret 2012 di Jalan Salemba, Jakarta Pusat, berakhir ricuh. Sejumlah pengunjuk rasa membakar kendaraan polisi dan mengeroyok polisi. Polisi menangkap 53 pengunjuk rasa di kantor YLBHI. "Untuk yang 47 mahasiswa sudah kami dampingi. Sementara sisanya, enam orang, kami belum berhasil menemui," ucap Bambang.
Atas dasar itu, kata Bambang, polisi telah melanggar Bab IV Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Penyelidik dan Penyidik serta Bab V KUHAP tentang Perampasan, Penangkapan, dan Penggeledahan. Kedatangan tim pengacara Konami di Polda Metro Jaya didampingi aktivis Petisi 28, Haris Rusli dan Ratna Sarumpaet.
ADITYA BUDIMAN