TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan atas dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), GN, terhadap stafnya. Dalam sidang yang dilakukan Senin, 2 April 2012, hakim menilai alat bukti yang diajukan telah memadai.
"Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tidak sah demi hukum," kata hakim Aksir. Dengan demikian, hakim meminta Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya kembali menyidik kasus tersebut.
Sebelumnya Polda Metro Jaya mengeluarkan SP3 pada 23 November 2011 karena bukti yang ada dianggap tidak cukup untuk menuduh GN melakukan pelecehan seksual. Kuasa hukum salah satu korban berinisial AN, 25 tahun, kemudian mengajukan gugatan praperadilan.
Alat bukti yang diajukan pelapor adalah surat elektronik dari GN yang meminta maaf kepada salah seorang korban. Selain itu ada juga rekaman gambar dan rekaman suara yang menunjukkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya pada korban dan suami korban dan meminta maaf. Keterangan-keterangan saksi yang sebelumnya dianggap tidak bersesuaian oleh penyidik Polda, oleh hakim dikatakan sesuai.
Kuasa hukum AN, Shanti Dewi, menyatakan kegembiraannya dengan putusan ini. Ia mengatakan bukti yang ada memang sudah jelas dan memadai, sehingga kasus ini tidak layak dihentikan.
Selain itu, Shanti meminta supaya penyidikan dilakukan oleh unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse dan Kriminal. Ia meminta porsi penyidik perempuan lebih banyak. Menurut dia, korban pelecehan seksual perlu penanganan yang berbeda karena mereka mengalami trauma psikologis.
Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah Badan Pertanahan Nasional berinisial GN dilaporkan melakukan tindakan pelecehan seksual. Adapun korbannya berjumlah tiga orang, yaitu Sekretaris GN berinisial AIF (22), AN (25), dan NPS (29).
GADI MAKITAN