TEMPO.CO, Semarang - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah melarang seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah memungut biaya terhadap warga yang ingin membuat kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
“Semuanya gratis. Tak boleh ada pungutan dan biaya-biaya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah Edison Ambarura di Semarang, Selasa, 3 April 2012.
Edison meminta kepada pembuat e-KTP yang dikenai biaya maupun retribusi agar segera melaporkan diri.
Saat ini, 27 kabupaten/kota di Jawa Tengah memulai pembuatan e-KTP. Sebelumnya, 8 kabupaten/kota lainnya sudah melakukan e-KTP tahun lalu.
Edsion menyatakan pembuatan e-KTP akan dilakukan hingga Desember 2012 mendatang. Setelah itu, pembuatan e-KTP disebut sebagai pembuatan e-KTP reguler karena sudah di luar program nasional e-KTP.
Edison menyatakan hingga kini belum ada keputusan apakah pembuatan e-KTP secara reguler itu dipungut biaya ataukah masih tetap gratis. “Saat ini masih dirembuk di tingkat pemerintah pusat,” katanya.
Perdebatannya, kata Edison, adalah siapakah yang akan menanggung biaya pembuatan e-KTP reguler tersebut. Apakah dibebankan kepada warga pembuat e-KTP atau kepada pemerintah. Jika pemerintah, maka apakah dianggarkan pemerintah pusat melalui APBN ataukah pemerintah daerah melalui APBD provinsi maupun kabupaten/kota. Soal kebutuhan per pembuatan e-KTP, hingga kini juga masih belum dihitung.
ROFIUDDIN