Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Yakin Duit Rp 4,6 Miliar Milik Nazar  

image-gnews
Elza Syarief,  pengacara Terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin saat akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan TIPIKOR, Jakarta, Senin (2/4). Tempo/Arnold Simanjuntak
Elza Syarief, pengacara Terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin saat akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan TIPIKOR, Jakarta, Senin (2/4). Tempo/Arnold Simanjuntak
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah memang milik terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin. Duit itu diberikan PT Duta sebagai imbalan karena terpilih sebagai kontraktor proyek Wisma Atlet.

"Disimpulkan lima lembar cek dari PT Duta adalah hadiah, sudah dicairkan, dan sudah diterima oleh terdakwa. Sehingga penerimaan dianggap sudah selesai, dalam arti penerimaan secara yuridis," kata jaksa Eva Yustisia, dalam tuntutan yang dia bacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 2 April 2012.

Jaksa menjelaskan, Nazaruddin memang mengklaim uang itu tidak diterima olehnya, namun oleh perusahaan Grup Permai. Namun di persidangan, berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti surat, Nazar terbukti sebagai pemilik perusahaan yang berkantor di Mampang, Jakarta Selatan itu.

"Terdakwa hadir dan memimpin rapat-rapat, dan terus menerima laporan keuangan perusahaan. Maka dapat disimpulkan terdakwa mengetahui keluar-masuknya uang, dan dengan demikian unsur menerima hadiah telah terpenuhi," ujar Eva.

Dalam pertimbangannya, jaksa juga menilai Nazar selaku anggota Komisi Hukum dan anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat ikut mengatur penganggaran proyek Wisma Atlet senilai Rp 191 miliar di Senayan. Nazar juga dinilai terbukti mengupayakan PT Duta sebagai pemenang proyek.

Hal itu bisa dibuktikan dengan adanya pertemuan pada Januari 2010 di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dihadiri Nazar, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Ketua Komisi Olahraga DPR Mahyuddin, Koordinator Anggaran Komisi Olahraga Angelina Sondakh, dan Sekretaris Menpora Wafid Muharam. Pertemuan itu diduga membahas proyek Wisma Atlet.

Bukti lainnya adalah pertemuan pada Januari 2010 di restoran Nippon Kan antara anak buah Nazar, Mindo Rosalina Manulang, dengan Angelina. Dalam pertemuan itu, Nazar mengenalkan Rosa ke Angelina dan meminta agar Rosa difasilitasi proyek-proyek yang anggarannya dibahas di Komisi Olahraga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertemuan di restoran Arcadia Jakarta, pada April 2010, juga dijadikan jaksa sebagai bukti Nazar berperan dalam pelaksanaan proyek Wisma Atlet. Dalam pertemuan yang dihadiri Andi, Wafid, dan Angelina itu, Nazar memperkenalkan Rosa ke Wafid. Tujuannya, agar Rosa dibantu mendapatkan proyek pembangunan Wisma Atlet dan kompel olahraga Hambalang.

Nazaruddin dituntut hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan bui, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini. Tim Jaksa Penuntut Umum pimpinan I Kadek Wiradana menilai Nazar bersalah menerima suap.

Hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa membuat citra buruk Dewan Perwakilan Rakyat, tidak memberi contoh teladan ke rakyat, tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi dan malah memanfaatkan jabatannya untuk korupsi, mempersulit jalannya sidang, dan di tengah penyidikan sempat kabur ke luar negeri.

Adapun pertimbangan yang meringankan tuntutan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, dan memiliki tanggungan keluarga.

ISMA SAVITRI

Berita terkait
Nazar Heran Nama Anas Tak Ada di Tuntutan 
Lagi-lagi, Nazar Disemprot Hakim
Tuntutan terhadap Nazar Dinilai Terlalu Ringan
Jaksa Yakin Duit Rp 4,6 Miliar Milik Nazar
Jaksa Yakin Angie-Koster Terima Uang Rp 5 Miliar
Tuntutan Nazar Setebal 1.124 Halaman
Nazar Protes Menteri Andi Masih Aman

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum saat menyampaikan pidato di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (15/7/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.


Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum menyampaikan pidato politiknya saat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta, Jumat 14 Juli 2023. Dalam Munaslub tersebut, Anas Urbaningrum terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara untuk masa jabatan 2023-2028. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.


Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan saat keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 April 2023. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. ANTARA/Novrian Arbi
Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.


Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070.  Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.


Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

31 Maret 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.


Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

20 Agustus 2022

Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memeriksa istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Jumat, 19 Agustus 2022.  Foto : Istimewa
Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.


Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

22 Mei 2022

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono saat melantik pengurus DPD Jawa Timur, Jumat, 22 April 2022. dok. Demokrat
Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.


Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

3 Maret 2022

Angelina Sondakh keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, untuk menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB), Kamis, 3 Maret 2022. Foto: Dirjenpas Kemenkumham
Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.