TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum dan HAM Albert Hasibuan punya pandangan lain mengenai penambahan ayat 6a Pasal 7 UU APBN Perubahan. Menurut dia, pasal itu mengandung jelas mengandung kepastian hukum. "Apabila ada kenaikan rata-rata 15 persen, maka itu adalah kepastian hukum yang merupakan dasar dari pemerintah untuk menaikkan harga BBM," kata dia di kantornya, Jakarta, Senin, 2 April 2012.
Selain itu, Albert menjelaskan, disahkannya Pasal 7 Ayat 6a UU APBN-P 2012 juga menjadi salah satu bentuk kepastian hukum dari pasal itu. "Itu merupakan kepastian hukum dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang menghasilkan pasal itu," ujarnya.
Yusril mengajukan uji materi Pasal 7 ayat 6a APBN-P 2012 ke Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut bermuara pada kenaikan harga bahan bakar minyak jika ada kenaikan rata-rata 15 persen kenaikan harga minyak mentah Indonesia dari asumsi dalam APBN-P 2012.
Yusril menilai pasal tadi bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Menurut dia, muatan pasal itu mengandung nilai harga BBM ditentukan oleh mekanisme pasar. Pemerintah harus menyesuaikan harga BBM ketika ICP menyentuh angka 15 persen. "Sedangkan Pasal 33 UUD 1945 jelas melindungi masyarakat," kata dia.
Menurut Albert, Pasal 7 Ayat 6 dan Pasal 7 Ayat 6a UU APBN-P 2012 sama sekali tidak bertentangan satu sama lain. Soalnya, kedua pasal itu merupakan satu proses kontinuitas. Pasal 7 Ayat 6a merupakan sambungan dari Pasal 7 Ayat 6 dan kedua pasal itu dianggap harus ada. "Boleh juga dikatakan sebagai pasal pengecualian," katanya.
Albert mengatakan pemerintah saat ini sedang mempersiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut. "Saya dengar Menkumham (Menteri Hukum dan HAM) akan mempersiapkan tim untuk membela," katanya. "Di pihak pemerintah, inisiatifnya ada di Menkumham untuk mempersiapkan itu semua."
Saat ini, ujar Albert, respons pemerintah hanya menunggu atas upaya pengajuan uji materi terhadap Pasal 7 Ayat 6a UU APBN-P 2012. "Kalau ada yang mengajukan uji materi, harus ditangani. Kalau tidak ada yang mengajukan, ya, bekerja terus," katanya.
PRIHANDOKO