TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshidiqie, membantah tudingan Nazaruddin tentang parktek korupsi dalam proses tender proyek pembangunan Gedung Mahkamah Konstitusi pada periode 2006-2007. Menurut dia, proyek pembangunan Gedung MK justru menjadi contoh proyek yang bebas korupsi.
"Gedung MK sangat membanggakan, bagus, berkelas, dan dapat menjadi contoh pembangunan bebas korupsi," kata Jimly di Jakarta, Selasa 3 Maret 2012.
Jimly menuturkan kontraktor proyek tersebut, PT Pembangunan Perumahan, justru mendapat penghargaan karena tidak ada dana yang disunat satu sen pun dalam pelaksanaan pembangunannya. "Padahal proyek tergolong tidak besar. Gedung cuma tujuh belas lantai," ujar dia.
Pakar hukum tata negara ini pun mempersilakan dugaan korupsi proyek pembangunan gedung MK ditelisik juga ke Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar dan manajemen PT PP. "Sudah seharusnya gedung MK dijadikan model, termasuk untuk menilai ulang standar harga nasional. Kalau tidak ada korupsi, pasti bisa dilakukan penghematan," kata dia.
Kemarin, terdakwa kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin menuding Jimly dan Janedjri terlibat korupsi pembangunan gedung Mahkamah Konstitusi. Ia menilai proses pengadaan tidak transparan. "Pembangunan gedung MK itu penunjukan langsung," kata Nazar usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 2 April 2012.
Nazar menjelaskan sebelum penunjukan langsung terhadap PT PP sebagai kontraktor proyek, sempat terjadi pertemuan antara Jimly, Janedjri, dan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan pihak pengusaha di restoran Bebek Bali.
"Ada pertemuan di Bebek Bali. Ini bisa dicek. Tanya saja Pak Jimly, dia mau bohong atau enggak, apakah dia ada di sana (restoran Bebek Bali)," kata bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
ISMA SAVITRI