TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera memeriksa tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games Angelina Sondakh. Desakan ini dilontarkan setelah jaksa penuntut umum dalam surat tuntutan untuk terdakwa kasus tersebut, Muhammad Nazaruddin, menyatakan Angie menerima duit Rp 5 miliar dari proyek itu.
”Kalau sudah ada pernyataan jaksa, KPK harus segera memeriksa Angie. Kalau Angie tidak segera diperiksa, jaksa akan dianggap berbohong," kata pengamat dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Ifdzil Ilham, saat dihubungi pada Selasa, 3 April 2012.
Ifdzil menilai pemeriksaan Angie penting agar Nazaruddin tidak menuding dakwaan jaksa lemah. “Untuk membuktikan dakwaan jaksa tidak mengada-ada, caranya dengan memeriksa Angelina. Itu sekaligus membuktikan pernyataan Nazar bahwa kasus ini dilokalisasi di dirinya tidak terbukti,” ujarnya.
Putusan hakim nantinya juga bisa jadi alasan menjerat Angie. Syaratnya, pertimbangan hakim harus memuat aliran dana Wisma Atlet memang benar dinikmati anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat tersebut. "Tapi kalau sampai nama Angie tidak ada, patut dicurigai hakimnya masuk angin," kata dia.
Menurut Ifdzil, KPK tidak perlu ragu memeriksa Angie. Kesaksian sejumlah anak buah Nazar di persidangan menunjukkan Angie kebagian komisi Wisma Atlet. Jika Angie mengingkari keterangan saksi, itu tak masalah. Sebab, kata Ifdzil, Angie selaku tersangka memiliki hak ingkar.
KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka baru kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet pada 3 Februari 2012. Namun sampai sekarang Angie belum juga diperiksa. Sempat tersiar kabar penyidik belum mau memeriksa Angie karena surat pemberitahuan dimulainya penyidikan belum juga diteken.
Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Angie disebut menerima uang melalui anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manullang. Adapun I Wayan Koster, juga anggota Komisi Olahraga, disebut menerima kardus berisi duit dari sopir Yulianis bernama Luthfi Ardiansyah. Yulianis adalah Wakil Direktur Grup Permai, kelompok usaha Nazaruddin.
ISMA SAVITRI