TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat akan memanggil Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana untuk memastikan kabar soal dugaan penamparan yang dilakukan Denny terhadap seorang petugas sipir Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru. Selain Denny, Komisi III juga akan mengundang Menteri Amir Syamsuddin, kepala kantor wilayah, kepala lembaga pemasyarakatan, dan petugas yang ditampar.
“Akan diusulkan minggu depan, karena minggu ini kami fokus pada tugas legislatif,” kata anggota Komisi Hukum dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, saat dihubungi, Selasa, 3 April 2012.
Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, juga menyatakan hingga saat ini berita penamparan itu masih simpang siur. Denny dan Badan Narkotika Nasional menyatakan tak ada penamparan dalam penggerebekan di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru.
Adapun Kepala Kanwil Kementerian Hukum Riau Djoni Muhammad menyampaikan ada petugas lapas yang ditampar. “Kalau memang ada laporan, kami minta disampaikan,” kata Ruhut.
Ruhut menyayangkan bila betul ada penamparan. Sebagai pejabat negara, menurut Ruhut, Denny seharusnya tak terpancing saat menjalankan tugas. “Bila Denny melanggar, tentu ada sanksinya. Demikian pula bila ternyata tidak benar, orang yang mengarang cerita akan menerima sanksi,” kata Ruhut.
Adapun Trimedya menyatakan Denny seharusnya lebih sabar karena keterlambatan petugas membuka pintu dapat disebabkan banyak hal. Misalnya, pemeriksaan tamu dan proses membuka pintu.
Trimedya menyatakan proses inspeksi mendadak ke sebuah lembaga pemasyarakatan tetap harus sesuai prosedur. Ia menolak cara-cara inspeksi yang berlebihan.
FRANSISCO ROSARIANS