TEMPO.CO, Pekanbaru - Delapan anggota DPRD Riau digelandang Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka diduga terlibat bagi-bagi dana Rp 7 miliar sehubungan penambahan venue stadion utama PON 2012. Hingga Selasa malam, 3 April 2012, para anggota Dewan itu masih diperiksa di Polda Riau, Pekanbaru.
"Mereka masih diperiksa di dalam. Kami tidak tahu bagaimana, tetapi delapan anggota Dewan itu masih dengan orang KPK di dalam," ujar Suhadi, salah seorang petugas jaga di pos penjagaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Sumber-sumber Tempo mengatakan sekitar pukul 17.30 WIB lima anggota KPK mendadak mendatangi kantor DPRD Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru. Tim KPK itu diduga memeriksa dan menggeledah salah satu ruangan kantor DPRD.
"Hanya sekitar 2 jam rombongan KPK itu keluar bersama sejumlah anggota Dewan. Katanya dibawa ke Polda Riau," ujar Suwandi, salah seorang anggota Satpol PP di kantor DPRD Riau, kepada Tempo.
Dari penelusuran Tempo, diketahui para anggota Dewan yang digelandang itu antara lain RS, TM, TA, MRT, RJ, FA dan SH. Mereka sudah dipantau sejak 3 hari terakhir, menyusul tertangkapnya SA dari Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau. SA disebut-sebut sebagai sumber dana Rp 7 miliar yang bakal dibagikan ke anggota DPRD Riau agar penambahan anggaran pembangunan stadion utama PON 2012 sebesar Rp 250 miliar diloloskan anggota Pansus.
Hingga pukul 22.30 WIB, para anggota Dewan itu masih berada di ruangan pemeriksaan. Sementara 8 mobil dinas mereka masih parkir di halaman Polda Riau. "Ini bukan saya lagi, sudah wewenangnya KPK," ujar Kapolda Riau Brigadir Jenderal Suhedi Husein kepada Tempo.
JUPERNALIS SAMOSIR