TEMPO.CO , Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyidangkan terdakwa Sher Muhammad Febry Awan alias Febry dalam perkara pembunuhan murid SMA Pangudi Luhur, Raafi Aga Winasya Benjamin, 17 tahun, kemarin. Jaksa mendakwa lelaki 41 tahun itu melakukan beberapa kejahatan di klub Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu dinihari, 5 November 2011.
"Terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa penuntut umum Indra Hidayanto saat membacakan dakwaan pertama Febry di persidangan Senin 2 April 2012 kemarin. Tak hanya itu, Febry juga dipersalahkan menganiaya dan mengeroyok Raafi hingga tewas.
Menurut jaksa, Febry menusuk Raafi karena Raafi mendorong istrinya, Violeta Caecilia Maria Constanza alias Connie, hingga jatuh dan melempar puntung rokok ke wajah temannya, Ali Abel bin Hasan Basalamah. Febry menusuk Raafi setelah dua teman Febry memukuli Raafi. Raafi tewas di Rumah Sakit Siaga, Jakarta Selatan, setelah mengalami perdarahan hebat karena hati dan batang nadinya robek akibat tusukan benda tajam.
Selain membunuh, menganiaya, dan mengeroyok Raafi, Febry mengeroyok Gian Joshua Valderama. Gian disabetnya dengan pisau. Gian mengalami robek pada lengan kanan hingga mendapat 10 jahitan. (Lihat Maut di Atap Papilion)
Febry memberikan pisau yang digunakan menusuk Raafi kepada Sanuri Adrian, anggota Pasukan Pengaman Presiden. Oleh Sanuri, pisau itu dibungkus dan disimpan di bawah jok sopir mobil Toyota Fortuner.
Seusai pembacaan dakwaan, kepada majelis hakim pimpinan Moh. Rasyad, Febry membantah semua dakwaan jaksa. "Saya tidak pernah melakukan semua itu," ujarnya di persidangan. Seusai sidang, Febry mengatakan dakwaan jaksa mengada-ada. Ia mengaku tidak pernah melihat pisau yang digunakan untuk menusuk Raafi dan disimpan oleh Sanuri. Ia meminta aparat hukum menahan Sanuri karena telah menyimpan pisau.
Penasihat hukum Febry, Endi Martono, meminta waktu sepekan untuk menyiapkan tangkisan (eksepsi) atas dakwaan. Menurut Endi, ada ketidaksempurnaan dalam dakwaan jaksa.
Dalam perkara pembunuhan Raafi, Febry bukan terdakwa satu-satunya. Aparat hukum juga sedang memproses tersangka Connie, Martoga, Helmi, Fajar, Robie Hatim, dan Abel dalam berkas terpisah.
GADI MAKITAN | ENDRI KURNIAWATI
Berita Terkait
Ada Mayat Wanita Penuh Tusukan di Tol Cipularang
Polisi Buru Sri Mulyani ke Cianjur
Polisi Buru Sri Mulyani
Balita Menjadi Korban Pembunuhan Sadis
Kamera CCTV Bisa Ungkap Penusuk Raafi?
Raafi Ternyata Bikin Panas Pengeroyoknya
Polisi Usut Jasad Penuh Tusukan di Tol Tangerang
Sopir Taksi Dengar Percakapan Penusukan Raafi